Tinjauan sadd al-dzari’ah terhadap praktik perhitungan weton pada perkawinan : studi kasus di Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas

Marina, Annisa Febriyanti (2021) Tinjauan sadd al-dzari’ah terhadap praktik perhitungan weton pada perkawinan : studi kasus di Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702016065_Annisa_Febriyanti_Marina] Text (SKRIPSI_1702016065_Annisa_Febriyanti_Marina)
1702016065_Annisa Febriyanti Marina_FULL SKRIPSI - Annisa Febriyanti Marina.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang paling sakral dan agung pada sejarah perjalanan hidup manusia dan tidak bisa terlepas dari ketentuan yang ditetapkan oleh syari’at agama, tetapi biasanya perkawinan juga terikat oleh tradisi yang berkembang di daerah masing-masing. Salah satu tradisi yang terbentuk dalam masyarakat Jawa adalah tradisi weton. Tradisi weton tidak diatur dalam Hukum Islam maupun dalam Hukum Perkawinan yang sah di Indonesia. Namun, masyarakat Jawa pada umumnya dan lebih khususnya Di Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas masih sangat kental terhadap tradisi praktik perhitungan weton pada perkawinan. Pada beberapa kasus, apabila perhitungan weton tersebut tidak sesuai maka masyarakat lebih memilih untuk tidak melanjutkan, meskipun sudah memenuhi syarat sah perkawinan. Hal tersebut menunjukan bahwa praktik perhitungan weton sangat penting untuk dilakukan disamping syarat sah perkawinan. Praktik perhitungan weton tersebut berasal dari tradisi yang turun-temurun dari nenek moyang pada perkawinan tersebut menggunakan patokan hitungan tanggal lahir yang disebut weton yang mempunyai arti penjumlahan hari-hari dalam seminggu (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu, dan Minggu) dan hari dalam pasaran Jawa (Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik perhitungan weton pada perkawinan dan untuk mengetahui tinjauan Sadd al-Dzari’ah terhadap praktik perhitungan weton pada perkawinan di Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Pada penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yang dalam penelitian ini adalah data yang didapat melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dari masyarakat desa, sedangkan data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur-literatur mengenai perkawinan, hukum perkawinan adat ataupun data pendukung yang diperoleh dari buku-buku atau jurnal hasil penelusuran studi kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data yang sudah terkumpul dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis.
Hasil dari penelitian ini, tradisi masyarakat Desa Pasiraman Lor apabila ada seorang yang akan melangsungkan perkawinan, maka akan dilakukan perhitungan weton kedua calon mempelai. Tidak semua orang meyakini kebenaran maupun menjalankan tradisi tersebut, namun ada pula yang meyakini apabila seorang dianggap melanggar tradisi tersebut maka akan menyebabkan hal buruk terjadi (masalah) dan menimpa para pelaku maupun keluarganya, seperti: masalah ekonomi, kematian, masalah rumah tangga. Adapun motif sebab yang mendasari masyarakat meyakini adanya praktik perhitungan weton antara lain adalah keterikatan keluarga terhadap tradisi Jawa, rasa patuh dan hormat terhadap leluhur, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, serta keyakinan pada nilai-nilai keselamatan yang terkandung pada perhitungan weton perkawinan tersebut, sedangkan masyarakat yang tidak meyakini adalah masyarakat yang menganggap bahwa semua yang terjadi dikehidupan adalah astas kehendak Tuhan. Menurut Sadd Al-Dzari’ah, praktik perhitungan weton ini tidak bertentangan dengan syariat apabila praktik perhitungan weton pada perkawinan hanya sebagai bentuk kehati-hatian juga sebagai ikhtiar yang dilakukan oleh masyarakat setempat untuk memilih pasangan, walaupun praktik perhitungan weton ini tidak ada dalam al-qur’an dan hadits serta dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Namun praktik perhitungan weton ini bisa menjadi dzari’ah yang menuju pada kerusakan apabila cara pandang masyarakat mengenai weton dijadikan patokan untuk terhindar dari malapetaka maupun sebagai perlindungan dari keburukan-keburukan yang belum sepenuhnya terjadi sehingga perhitungan weton ini menjadi alasan kuat bagi masyarakat Desa Pasiraman Lor untuk mengambil keputusan atas keberlangsungan perkawinan. Sebagai contoh ketika orang tua melarang anaknya menikah meskipun syarat sah perkawinan terpenuhi dengan alasan ketidakcocokan pada perhitungan weton.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Sadd al-dzari’ah; weton; perkawinan.
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 13 Aug 2022 03:45
Last Modified: 27 Dec 2023 09:58
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16600

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics