Jual beli kredit menurut Wahbah Az-Zuhaili
Ulyana, Halimatul (2021) Jual beli kredit menurut Wahbah Az-Zuhaili. Undergraduate (S1) thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO.
1402036097_Halimatul Ulyana_FullskripsiNew - apii apiii nur.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi keinginan penulis untuk mengetahui konsep jual beli kredit menurut Wahbah Az-Zuhaili. Pada dasarnya jual beli kredit menurut Wahbah Az-Zuhaili diperbolehkan namun kiranya perlu dilakukan telaah mendalam terkait dengan konsep jual beli kredit yang diperbolehkan Wahbah Az-Zuhaili, seperti jual beli kredit apa saja yang diperbolehkan. Kapan atau bagaimana keadaan yang bisa membua jual beli kredit yang diperbolehkan.
Penelitian ini akan memusatkan kaian pada satu rumusan masalah yakni bagaimana analisis konsep jual beli kredit menurut Wahbah Az-Zuhaili.
Metode penelitian menggunakan analisis isi (content analysis). Analisis meliputi penyajian data dan pembahasan dilakukan secara kualitatif konseptual. Analisis data harus selalu berkaitan dengan hal-hak yang berhubungan dengan struktur karya. Analisis konten ini menggunakan kajian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: Bahwa jual beli kredit dalam pandangan Wahbah Az-Zuhaili memang benar-benar diposisikan sebagai bentuk jual beli altenatif karena aspek keterdesakan keadaan dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan hidup manusia dan bukan demi pemenuhan keinginan hasrat manusia. Konsepsi kebolehan jual beli kredit Wahbah Az-Zuhaili tidak dapat diterapkan secara sembarangan namun harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, terpenuhinya rukun dan syarat jual beli karena jual beli kredit merupakan bagian dari jual beli. Kedua, penyerahan barang dan penentuan harga harus dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli. Ketiga, waktu pembayaran dapat menyusul setelah adanya kesepakatan mengenai harga dan penerimaan barang oleh pembeli dari penjual dan harus tetap diucapkan secara ijab qabul oleh pihak penjual dan pembeli. Keempat, tidak boleh ada niatan untuk mencari keuntungan berlebihan yang tidak berkeseuaian dengan syariat Islam. Kelima, akad yang digunakan adalah akad jual beli dan bukan akad pinjaman. Keenam, jual beli kredit hanya diperbolehkan untuk pengadaan barang yang menjadi kebutuhan dan tidak diperbolehkan dalam upaya jual beli barang yang hanya dipergunakan untuk memenuhi keinginan hasrat manusia. Ketujuh, jual beli kredit hanya diperbolehkan pada saat keadaan darurat yang berkaitan dengan kondisi keuangan dan tidak boleh dilakukan pada saat kondisi keuangan memungkinkan seseorang melakukan pembelian barang secara kontan, meskipun barang tersebut merupakan barang kebutuhan hidup. Konsep jual beli kredit yang ditawarkan oleh Wahbah Az-Zuhaili jika diterapkan dalam kehidupan keseharian manusia akan sangat bagus karena dapat membantu manusia dalam menentukan bagaimana dan kapan seseorang dapat dan diperbolehkan melakukan jual beli kredit. Dengan demikian tidak akan menimbulkan masalah baru dengan bertumpuknya tanggungan pembayaran akibat selalu melakukan jual beli kredit, terlebih Jual beli kredit barang yang bukan dibutuhkan melainkan hanya untuk memenuhi keinginan hasrat diri.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual beli; Kredit; Wahbah Az-Zuhaili |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Fahrurozi Fahrurozi |
Date Deposited: | 26 Aug 2022 02:30 |
Last Modified: | 26 Aug 2022 02:30 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16696 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year