Analisis hukum Islam terhadap kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi sende : studi kasus di Desa Kalisalak Margasari Tegal
Sheila, Rikhlatus (2022) Analisis hukum Islam terhadap kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi sende : studi kasus di Desa Kalisalak Margasari Tegal. Undergraduate (S1) thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO.
1602036119_Rikhlatus Sheila_Full Skripsi - rikhlatus sheila.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Kebiasaan masyarakat Desa Kalisalak Margasari Tegal yang biasa memberikan sawah sebagai jaminan hutang di sebut dengan sende. Tradisi sende merupakan kebiasaan masyarakat meminjamkan uang kepada para petani dengan ketentuan jaminan serfitikat sawah dan menggarapnya selama hutang tersebut belum terbayar oleh petani yang berhutang. Namun dalam perkembangannya kebiasaan transaksi sende ini terjadi banyak proses, dimana terkadang pihak penghutang sebelum dua tahun sebagaimana kebiasaan telah mampu membayar hutang, namun posisi sawah sedang digarap oleh pihak yang memberikan hutang, atau sebaliknya pada waktu jatuh tempo pihak yang berhutang tidak bisa membayar sehingga diberikan tambahan dari hutangnya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah praktek transaksi sende pada masyarakat Desa Kalisalak Margasari Tegal? 2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap kebiasaan masyarakat Desa Kalisalak Margasari Tegal dalam melakukan transaksi sende?
Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan sumber data primer yaitu pemberi hutang, pemilik sawah dan tokoh masyarakat dan sumber data sekunder yaitu buku-buku, jurnal dan artikel yang terkait dengan hutang piutang. Data dikumpulkan melalui Interview dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Praktek transaksi sende pada masyarakat Desa Kalisalak Margasari Tegal dilakukan dengan pemilik sawah mendatangi pemberi hutang sende, untuk melakukan pinjaman uang dengan jaminan sawah yang dapat dikelola atau dimanfaatkan oleh pemberi hutang sende, namun ketika pemilik sawah berhutang tidak bisa melunasi hutang pada waktu yang disepakati maka dilakukan perjanjian lagi atau ada yang memberikan tambahan 2-3% dari pokok utang ketika dapat melunasi hutang dengan sawah dikelola oleh pemberi hutang sende, begitu juga ketika orang yang berhutang sudah dapat melunasi namun posisi sawah yang garap masih dalam posisi garapan antara masa tanam dan masa panen, maka dilakukan kesepakatan hasil panen akan dilakukan bagi hasil. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap kebiasaan masyarakat Desa Kalisalak Margasari Tegal dalam melakukan transaksi sende pada dasarnya boleh karena porses hutang piutang telah sesuai dengan rukunnya yaitu adanya aqid, ma`qud alaihi dan sighat akad, namun jadi permasalahan adanya pemanfaatan barang jaminan dalam hutang piutang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam menurut jumhur ulama’. Keberadaan barang jaminan yang dimanfaatkan karena faktor ekonomi atau faktor-faktor lain bisa dijadikan pembenaran, padahal hak seorang pemegang barang jaminan hanyalah menahan benda (barang jaminan) pada sifat kebendaannya bukan pada pemanfaatan hasilnya, begitu juga dengan adanya tambahan ketika terjadi keterlambatan pelunasan dengan prosentase tertentu tidak boleh karena mengandung unsur riba.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Sawah; Transaksi sende; Desa Kalisalak |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Fahrurozi Fahrurozi |
Date Deposited: | 27 Aug 2022 02:12 |
Last Modified: | 27 Aug 2022 02:12 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16709 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year