Analisis putusan-putusan pengadilan agama tentang sengketa permohonan itsbat nikah poligami siri pasca berlakunya Sema Nomor 3 Tahun 2018

Fahrizal, Fahmi (2021) Analisis putusan-putusan pengadilan agama tentang sengketa permohonan itsbat nikah poligami siri pasca berlakunya Sema Nomor 3 Tahun 2018. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702016102_Fahmi_Fahrizal] Text (SKRIPSI_1702016102_Fahmi_Fahrizal)
1702016102_FAHMIFAHRIZAL_Full Skripsi - Fahmi Fahrizal.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (19MB)

Abstract

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali dibentuk pada tahun 1951. Isi dari SEMA ini berkaitan dengan peringatan, yang mana menegur petunjuk yang diperlukan dan berguna ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. SEMA dapat dikategorikan menjalankan rule making power yang sifatnya memiliki kekuatan hukum mengikat. Surat Edaran tersebut adalah SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang itsbat nikah poligami secara siri. Dalam SEMA tersebut disebutkan dalam bagian A poin 8 bahwa Pengadilan Agama tidak diperkenankan menerima dan mengabulkan suatu permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah siri dengan alasan apapun meskipun demi kepentingan anak. Pengadilan Agama ini merespon adanya Itsbat Nikah Poligami ini, hendaknya menerima permohonan tersebut ataukah menolaknya. Karena yang terjadi di lapangan terkait putusan perkara tersebut ada hakim yang menolak ada juga hakim yang menerima permohonan tersebut. Dengan adanya aturan SEMA Nomor 8 Tahun 2018 ini sifatnya mutlak ataukah kasuistik.
Berdasarkan uraian diatas terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim Pengadilan Agama terkait permohonan sengketa itsbat nikah poligami siri.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat doktrinal atau penelitian Pustaka (library research) yaitu dengan mengambil referensi pustaka atau dokumen yang relevan dengan penelitian ini. adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primernya adalah SEMA Nomor 3 Tahun 2018, Putusan No. 2/Pdt.P/2019/PA.Botg, No.1309/Pdt.G/2017/PA.Kjn, 100/Pdt.P/2020/PA.Pnj, No. 51/Pdt.G/2021/PA.Kdg. Data sekundernya yaitu buku-buku, jurnal, skripsi, dan lain-lain yang berkaitan dengan itsbat nikah. Adapun teknik pengumpulan data penulis menggunakan referensi-referensi awal berupa buku-buku, jurnal-jurnal dari internet, putusan-putusan tentang itsbat nikah poligami, dan data lainnya yang berkenaan dengan itsabat nikah, selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan deskripstif analisis.
Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, kedudukan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia masih tidak jelas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 hanya menjelaskan jika SEMA diategorikan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan kewenangan suatu Lembaga. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memiliki kekuatan hukum mengikat namun tidak mutlak dimana pada saat terjadi keadaan khusus yang mendesak, badan administrasi negara dapat menyimpang dari peraturan kebijakan untuk kemaslahatan warga masyarakat. Konsekuensi yang didapat jika Hakim tidak menerapkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 adalah tidak ada, karena SEMA tersebut hanya himbauan saja dan tidak akan mendapatkan sanksi.. Kedua, pertimbangan-pertimbangan hakim terkait permohonan itsbat nikah jika dari segi penolakan permohonan itsbat nikah yang menjadi alasan hakim adalah pemohon telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan namun terbukti telah melakukan perkawinan ke dua dan seterusnya tanpa izin pengadilan (poligami liar) dan dianggap melakukan penyelundupan hukum. Jika dari segi pengabulan permohonan itsbat nikah poligami sirri yang menjadi landasan hakim adalah seperti asas kemanfaatan, dimana rukun dan syarat telah terpenuhi dan yang melaksanakan perkawinan itu bukan termasuk mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. sifat keberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi kasuistik karena berlakunya SEMA tidak menjadikan berkurangnya masyarakat yang melakukan perkawinan siri. Pengadilan Agama masih dimungkinkan untuk menerima dan mengabulkan permohonan itsbat nikah poligami siri setidaknya secara kasuistik yaitu terhadap permohonan yang diajukan secara kontensius dengan mendudukan semua pihak dalam permohonannya sesuai dengan format sebagaimana disebutkan dalam BUKU II.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Itsbat nikah; poligami; Mahkamah Agung.
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 27 Aug 2022 03:43
Last Modified: 27 Aug 2022 03:43
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16723

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics