Prosedur penanganan Tindak pidana cybercrime dan problematika penumpukan perkara cybercrime di Polda Jateng
Pamungkas, Sigid (2021) Prosedur penanganan Tindak pidana cybercrime dan problematika penumpukan perkara cybercrime di Polda Jateng. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Negeri Walisongo Semarang.
1502056057_sigid pamungkas_Full Skripsi - Sigid Pamungkas.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Manajemen penyidikan tindak pidana cybercrime Ditreskrimsus Polda Jateng berperan amat penting dalam penyelesaian penumpukan perkara, dikarenakan sumber daya yang terbatas. Seperti, personel, materi, waktu, dan dana yang harus dimobilisasikan secara terencana, terkendali serta terorganisir sehingga penyidikan yang efisien dan efektif tercipta dan pada hasilnya mewujudkan cita-cita Polisi Republik Indonesia (POLRI) kedepan akan adanya standar operasi prosedur bagi setiap tahapan penyidikan. Seiring dengan keberadaan Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Namun, kendala keterbatasan personil seperti tenaga ahli IT dan cyber forensic, fakta ini juga diperkuat oleh laporan dari Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Terbatasnya jumlah personil tenaga ahli. Lebih ironis lagi laporan tingkat kejahatan siber di Indoensia semakin meningkat, dengan keterbatasan personil dan tenaga ahli di pihak kepolisisan Indonesia maka penyelesaian kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Akibatnya dirasakan langsung oleh pihak korban atau kejahatan siber. Kendala lain yang krusial adalah terbatasnya dana anggaran operasional, masalah yang cukup krusial selain perangkat hukum, yaitu SDM yang belum mencukupi, anggaran serta sarana dan prasarana untuk menunjang pengungkapan kasus-kasus cybercrime. Sedangkan pada kenyataanya dalam satu bulan bisa mencapai 15 kasus. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui bagimanakah prosedur penanganan perkara tindak pidana siber di Polda Jateng dan Bagaimana problematika dan penyelesaian penumpukan perkara cybercrime di Polda Jateng.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum kualitatif, yang menghasilkan deskriptif data. Dengan pendekatan yuridis empiris (non doktrinal). Sumber data dalam penelitian ini meliputi, data primer berupa sejumlah keterangan atau fakta yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, data sekunder berupa data cybercrime di Ditreskrimsus Polda Jateng Tahun 2019–2020. Lokasi penelitian adalah Ditreskrimsus Polda Jateng yang menjadi tempat penelitian dan memperoleh data-data. Tehnik pengumpulan data yang di gunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan penyajian data dan reduksi data kesimpulan dan verifikasi data lapangan.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan Cybercrime oleh Polda Jateng telah sesuai dengan prosedur penanganan perkara tindak pidana Cybercrime. Kasus yang berhadapan dengan wilayah luar indonesia akan mempersulit penyelidikan apabila ada perbedaan pandangan hukum antara negara Indonesia dengan negara lain, karena kemungkinan negara di mana tempat pembuatan website/media sosial pelaku berada di wilayah yang tidak ada perjanjian diplomasi / perjanjian extradisi dengan Indonesia. Kendala yang krusial adalah terbatasnya dana anggaran operasional, masalah yang cukup krusial selain perangkat hukum, yaitu SDM yang belum mencukupi, anggaran serta sarana dan prasarana untuk menunjang pengungkapan kasus-kasus cybercrime.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana; Cyber Crime; Hukum |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ukhtiya Zulfa |
Date Deposited: | 27 Aug 2022 06:34 |
Last Modified: | 27 Aug 2022 06:46 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16736 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year