Tinjauan hukum Islam terhadap pemberian komisi dalam transaksi online di aplikasi bonafit payment

Akhmad, Dina Akhsanti (2022) Tinjauan hukum Islam terhadap pemberian komisi dalam transaksi online di aplikasi bonafit payment. Undergraduate (S1) thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO.

[thumbnail of Skripsi_1702036056_Dina Akhsanti Akhmad_Lengkap] Text (Skripsi_1702036056_Dina Akhsanti Akhmad_Lengkap)
1702036056_Dina Akhsanti Akhmad_Full Skripsi - Dina Akhsanti.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Komisi adalah sebuah imbalan yang diberikan atas prestasi kerja para mitra, cara ini bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan semangat mitra agar bekerja lebih maksimal. Pemberian ini bukan berdasarkan pada jabatannya, namun karena perbedaan prestasi kerja. Para mitra yang awalnya hanya mengandalkan keuntungan dari hasil penjualan saja, kini dengan adanya sistem pemberian komisi menjadikan para mitra lebih semangat untuk mencapai kinerja yang maksimal. Ada beberapa cara pemberian komisi, salah satunya menggunakan sistem berjenjang, atau juga disebut sebagai network marketing (jaringan pemasaran). Dengan semakin banyaknya anggota kelompok maka akan membentuk sebuah jaringan kerja dan bisnis akan semakin dikenal dan berkembang. Sistem berjenjang atau akrab juga dengan sebutan MLM kini diterapkan pada berbagai bisnis di Indonesia, karena sistem MLM ini sangat menjanjikan dan tidak perlu banyak modal. Praktik tersebut juga terjadi di PT. Bonafit Multi Payment yang bergerak di bidang penjualan pulsa elektrik all operator, paket data kuota internet, token listrik pembayaran, voucher game online, serta berbagai macam pembayaran Payment Point Online Bank (PBOB). Agar pemberian komisi dilaksanakan dengan adil, dan tidak merugikan perusahaan, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 tahun 2019 Pasal 16 dan 17 terkait komisi dan bonus. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim, dan banyak perusahaan yang menerapkan sistem berjenjang, akhirnya pada tahun 2009 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No: 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah praktik pemberian komisi pada transaksi di aplikasi Bonafit Payment?. 2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap pemberian komisi pada aplikasi Bonafit Payment?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan karena penelitian ini meneliti peristiwa, kejadian, dan perbuatan nyata yang terjadi dalam masyarakat. Sedangkan metode pengumpulan data pada penelitian ini, adalah: Metode observasi partisipan yaitu peneliti melibatkan diri sendiri serta orang-orang sekitar pengguna aplikasi Bonafit Payment menjadi bagian objek penelitian. Penulis juga melakukan pengamatan sekaligus mencermati praktik pemberian komisi dalam transaksi online di aplikasi Bonafit Payment, dari hasil pengamatan tersebut penulis dapat mengetahui tata cara praktik serta alasan adanya pemberian komisi di setiap transaksi yang donwline lakukan.
Hasil peneltian ini adalah: 1) Praktik pemberian komisi pada aplikasi Bonafit Payment (BP) adalah dengan memberikan bonus yang berasal dari markup (selisih harga) upline ke downline. Komisi tersebut berupa nominal uang yang diperoleh dari transaksi online penjualan pulsa yang dilakukan member di bawah upline tersebut, atau yang biasa disebut dengan donwline, bonus tersebut diberikan sebagai reward dari perusahaan. 2) Tinjauan hukum Islam pemberian komisi di aplikasi Bonafit Payment menurut prespektif hukum Islam dengan mengacu pada Fatwa No: 75/DSN-MUI/VII/2009 belum sesuai pada point no 7, karena member akan memperoleh poin komisi ketika donwline di bawahnya melakukan pembelanjaan produk, padahal member tersebut tidak melakukan penjualan produk maupun jasa kepada konsumen. Selain itu upline yang berada di level atas mendapatkan komisi dari transaksi penjualan downline di bawahnya, tanpa harus melakukan pembinaan dan menjual produk terlebih dahulu. Sehingga mengandung unsur ketidakadilan antara member yang berada di atas dengan member di bawahnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Ji’alah; Transaksi; Bonafit payment; Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Fahrurozi Fahrurozi
Date Deposited: 03 Sep 2022 04:31
Last Modified: 03 Sep 2022 04:31
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16766

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics