Faktor penyebab diberikannya permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Indramayu Tahun 2020

Munawaroh, Madinatul (2021) Faktor penyebab diberikannya permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Indramayu Tahun 2020. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702056004_MADINATUL_MUNAWAROH] Text (SKRIPSI_1702056004_MADINATUL_MUNAWAROH)
1702056004_Madinatul Munawaroh_Lengkap Tugas Akhir - Madinatul Munawaroh.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membantuk keluarga (Rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa syarat dilangsungkannya perkawinan adalah berusia 19 tahun bagi calon mempelai laki-laki juga perempuan. Tapi dalam realitanya masih banyak terjadi perkawinan di bawah umur. Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Indramayu, bahwa pekara yang masuk setiap tahunnya mengalami peningkatan apalagi setelah terjadinya perubahan atas Undang-Undang Perkawinan terkait batas usia untuk melangsungkan perkawinan.
Dari permasalahan diatas penulis mendapatkan rumusan masalah yaitu; faktor apa yang menyebabkan diberikannya dispensasi perkawinan dan dasar petimbangan apa yang digunakan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi diberikannya permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur, dan dasar pertimbangan yang digunakan hakim dalam memberikan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur.
Jenis penelitian ini adalah adalah termasuk penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa data dari hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Indramayu yang menangani masalah permohonan dispensasi perkawinan dan data sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, dan lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Penulis menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analistis, apa yang dinyatakan responden secara lisan dan tertulis dan juga perilakunya yang nyata diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh.
Adapun hasil dari penelitian Pertama, faktor diberikannya permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur di pengadilan Agama Indramayu memiliki 4 faktor, yaitu: Faktor kekhawatiran orang tua, Faktor Telah Tinggal satu atap, Faktor telah berhubungan suami isteri, dan Faktor hamil di luar nikah. Dari keempat faktor tersebut yang memiliki presentase tertinggi adalah karena faktor telah tinggal satu atap sebanyak 40,9%. Kedua dasar pertimbangan hakim dalam memberikan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur adalah karena mempertimbangkan kesiapan calon mempelai, mengedepankan kepentingan sosial, adanya iktikad baik dari pihak laki-laki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga untuk menghilangkan kemadhorotan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Faktor pernikahan di bawah umur; Dispensasi Perkawinan; Batas Usia Perkawinan; Penyebab Dispensasi
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 17 Sep 2022 06:59
Last Modified: 17 Sep 2022 06:59
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16848

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics