Studi kritik teori ba’ah atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia nikah 19 tahun
Ainurrohmah, Khusna Rizqi (2022) Studi kritik teori ba’ah atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia nikah 19 tahun. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1602016136_Khusna_Rizqi_Ainurrohmah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Perkawinan merupakan ibadah yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dari mulai bagaimana mencari kriteria mempelai yang hendak melangsungkan perkawinan, sampai termasuk di dalamnya kapan seseorang dianjurkan untuk menikah. Batasan usia perkawinan dalam Islam tidak disebutkan atau tidak ditentukan dengan tegas, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Tetapi lebih ditekankan kepada kemampuan fisik atau mental. Bā’ah merupakan tolak ukur seseorang dianjurkan untuk menikah menurur hukum Islam. Sedangkan dalam hukum positif batas usia minimal perkawinan adalah 19 Tahun bagi laki-laki dan perempuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Permasalahannya adalah, bagaimana teori teori bā’ah menurut padangan imam empat madzhab. Lalu, bagaimana relevansinya terhadap batas minimal usia menikah 19 tahun yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jenis penelitian ini adalah library research, dengan menggunakan sumber data utama (Primer) dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian karenanya dalam penggalian data peneliti menggunakan sumber data sekunder yang bersifat dokumentatif yaitu dengan membaca, menelaah dan menganalisis buku-buku, Undang-Undang tentang Perkawinan, Putusan MK No.22/PUU-XV/2017, kitab-kitab fikih, artikel, jurnal dan sumber data lainnya. Untuk mengumpulkan data-data tersebut penulis menggunakan metode dokumentasi. Sedangkan analisisnya menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis.
Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, kitab-kitab fikih klasik empat madzhab tidak memberikan batas minimal usia perkawinan secara pasti dan konkrit yang dinyatakan dengan bilangan angka, namun hanya ada pernyataan balig sebagai batas seseorang melangsungkan perkawinan. Kedua, menilik efektivitas batas usia minimal menikah 19 tahun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kiranya masih kurang ideal. Seharusnya batas minimum menikah adalah 18 tahun, menimbang seseorang biasanya sudah dewasa secara fisik dan mental, sudah melalui jenjang pendidikan wajib, dan sudah dianggap mampu bertanggung jawab secara sosial dan yuridis. Serta melihat situasi di beberapa daerah bahwa salah satu faktor tingginya perkara dispensasi kawin pada Pengadilan Agama di Indonesia adalah anak yang dimohonkan dispensasi kawin telah berumur 18 tahun, tetapi belum sampai 19 tahun.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Bā’ah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; Perkawinan; Fiqh Imam Empat Madzhab; Pernikahan usia dini; Batas usia nikah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Vania Syifaul |
Date Deposited: | 03 Oct 2022 09:33 |
Last Modified: | 03 Oct 2022 09:33 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17067 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year