Implementasi peraturan Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Agama Kudus

Saputra, Muh Firman Arif (2022) Implementasi peraturan Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Agama Kudus. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1702056008_Muh_Firman_Ari_Saputra] Text (Skripsi_1702056008_Muh_Firman_Ari_Saputra)
Skripsi_1702056008_Muh_Firman_Ari_ Saputra.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana merupakan salah satu upaya Mahkamah Agung dalam menanggapi lambatnya proses beracara di Pengadilan dan sekaligus sebagai langkah meminimalisir terjadinya penumpukan perkara di Pengadilan. Pada Pengadilan Negeri Kudus sepanjang tahun 2019 – 2021 terdapat 65 perkara gugatan sederhana dari 143 perkara yang seharusnya mampu diselesaikan melalui penerapan gugatan sederhana. Dari data tersebut menunjukkan jumlah prosentasenya ialah 31,25% yang berarti dari penerapan tersebut belum mampu berjalan secara optimal. Di Pengadilan Agama Kudus sepanjang tahun 2019 – 2021 terdapat 3 perkara gugatan sederhana dari 9 perkara yang seharusnya mampu diselesaikan melalui penerapan gugatan sederhana. Dari data tersebut menunjukkan jumlah prosentasenya ialah 25 % yang berarti dari penerapan tersebut belum mampu berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara perdata melalui penerapan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Agama Kudus berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor – faktor yang mampu mempengaruhi hasil dari penerapan gugatan sederhana baik di Pengadilan Negeri Kudus maupun di Pengadilan Agama Kudus.
Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian Normatif – Empiris yang pada dasarnya penggabungan antara pendekatan hukum normatif serta adanya penambahan unsur empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari wawancara langsung dari subyek penelitian dengan menggunakan alat pengukuran atau pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari. Sedangkan data sekunder diperoleh dari jurnal hukum, artikel ilmiah, buku, skripsi, tesis, undang – undang, dan dokumen – dokumen yang berisi tentang sistem gugatan sederhana di berbagai daerah Indonesia.
Hasil analisis data penerapan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Agama Kudus berdasarkan teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, masih terdapat beberapa hambatan meliputi faktor aturan hukum, faktor penegak hukum dan faktor masyarakat yang masih belum mampu berjalan secara berkesinambungan. Sehingga mekanisme gugatan sederhana yang diterapkan baik di Pengadilan Negeri Kudus maupun Pengadilan Agama Kudus belum mampu berjalan secara optimal.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Gugatan sederhana; Pengadilan Negeri; Pengadilan Agama; Perkara; Peraturan; Mahkamah Agung
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Erica Visiyam
Date Deposited: 12 Oct 2022 10:35
Last Modified: 12 Oct 2022 10:35
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17260

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics