Analisis hukum pidana Islam terhadap frasa “tanpa persetujuan korban” yang terdapat pada pasal 5 ayat (2) Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi
Aziz, Abd (2022) Analisis hukum pidana Islam terhadap frasa “tanpa persetujuan korban” yang terdapat pada pasal 5 ayat (2) Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1502026028_Abd_Aziz.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Kekerasan seksual menjadi persoalan penting yang harus segera dicari solusinya. Tingginya angka kekerasan seksual telah menempatkan Indonesia ke dalam zona darurat kekerasan seksual. Sepanjang tahun 2021 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) telah mencatat setidaknya terdapat 4.500 laporan kasus kekerasan seksual yang artinya, terdapat 400-500 laporan kasus kekerasan setiap bulannya. Hal ini mengharuskan kebijakan atau peraturan tentang kekerasan seksual segera dirumuskan. Dengan melihat banyakanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Perguruan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 31 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Namun, banyak terjadi pro dan kontra terkait peraturan ini karena, terdapat pasal yang dinilai dapat melegalkan zina.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pasal 5 Ayat (2) Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi? 2) Bagaimana pemaknaan konsensual (persetujuan) di dalam tindak pidana kekerasan menurut Hukum Pidana Islam?.
Metodelogi Penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka, yaitu studi kepustakaan dari berbagai referensi yang relevan dengan pokok bahasan mengenai persetujuan dalam tindak pidana kekerasan seksual, dengan pendekatan normatif (doctrinal).
Data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan 1) Frasa “tanpa persetujuan korban” di dalam Permendikbud 30 Tahun 2021 tidak lain demi menjaga privasi dan hak individu korban. Privasi dan hak individu tersebut tidak dapat diukur dampaknya dari pihak lain di luar korban. Frasa “tanpa persetujuan korban” di dalam Permendikbud 30 Tahun 2021 juga adalah upaya untuk membedakan hal-hal mana saja yang dapat ditindak lanjuti oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual secara langsung maupun tidak. 2) Persetujuan adalah bagian dari kerelaan dan pilihan seseorang. “Tanpa persetujuan” sama persis dengan “tanpa kerelaan” yang diungkapkan ulama fiqh mengenai konsep “paksaan. Ataupun juga dalam ushul fiqih Logika kesimpulan seperti ini, dalam Ushul Fiqh, dikenal dengan istilah “Mafhum Mukhalafah”, atau memahami kebalikan dari yang tertulis.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum pidana Islam; Hukum Positif; Tanpa Persetujan Korban; Kekerasan seksual; Perguruan tinggi |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law 300 Social sciences > 360 Social services; association > 362 Social welfare problems and services |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Vania Syifaul |
Date Deposited: | 12 Oct 2022 10:37 |
Last Modified: | 12 Oct 2022 10:37 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17262 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year