Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap komisi dari keanggotaan Tiktok cash : studi kasus pada aplikasi Tiktok cash

Ashar, Mudaris Rohman Al (2022) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap komisi dari keanggotaan Tiktok cash : studi kasus pada aplikasi Tiktok cash. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1502036122_Mudaris_Rohman_Al_Ashar] Text (Skripsi_1502036122_Mudaris_Rohman_Al_Ashar)
Skripsi_1502036122_Mudaris_Rohman_Al_Ashar.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

TikTok Cash adalah aplikasi dan website yang mengklaim dirinya dapat menghasilkan uang dengan mudah. Pengguna yang ingin mendapatkan uang melalui TikTok Cash, harus menjalankan beragam tugas yang disediakan perharinya. Tugas yang diberikan meliputi follow, subscribe, Like dan kemudian Screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut, Pengguna juga harus ikut menjadi member terlebih dahulu dengan level keanggotaannya: mulai dari magang sampai level tertinggi yaitu pengawas yang tentunya biaya pendaftarannya berbeda dan tugasnya berbeda. Pola seperti ini perlu dikaji baik secara hukum positif maupun hukum ekonomi Islam karena terdapat unsur gharar, maisir dan ketidakjelasan obyek yang dijadikan akad dalam TikTok Cash.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana cara mendapatkan komisi pada keanggotaan tiktok cash? 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap komisi dari keanggotaan tiktok cash?. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan hukum yuridis empiris, dengan sumber data primer yaitu web resmi tiktok cash dan wawancara pengguna tiktok cash dan sumber data sekunder yaitu data-data tentang model money game yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel dan lainnya. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Pertama Cara mendapatkan komisi pada keanggotaan tiktok cash dilakukan dengan seseorang melakukan pendaftaran dan membayar sejumlah uang sesuai level yang dipilihnya dan melakukan tugas sesuai levelnya untuk mendapatkan uang, untuk mendapatkan saldo lebih banyak, pengguna bisa mengundang orang lain untuk ikut bergabung. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, semakin banyak pula saldo yang akan terkumpul. Nantinya saldo bisa ditarik ke rekening bank, dan dompet digital. Kedua Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap komisi dari keanggotaan tiktok cash tidak sah karena a). barang yang diperjual belikan tidak terwujud b). mengandung unsur dharar, gharar, jahalah, bathil dalam praktik yang dilakukan c). komisi terhadap samsarah tidak jelas, karena tidak jelas jasa apa yang telah dilakukan sebagai dasar bonus ketika mengajak orang lain bergabung, karena barang yang diperjual belikan tidak ada dan tidak sesuai dengan Fatwa Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang pedoman penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS) karena lebih identik dengar gharar, maysir, dharar, dzulm, tidak ada pembinaan agar mendapat komisi, menimbulkan ighra’, terdapat eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya, lebih dekat dengan unsur kegiatan money game yang merupakan perjudian yang dilarang oleh Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum ekonomi syariah; Income; Komisi; Keanggotan; Tiktok cash
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Chantika Khoirunnisaa
Date Deposited: 15 Oct 2022 07:16
Last Modified: 15 Oct 2022 07:16
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17326

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics