Studi komparatif pembelaan diri perspektif hukum pidana dan fikih jinayah
Nurmilati, Lika Adila (2022) Studi komparatif pembelaan diri perspektif hukum pidana dan fikih jinayah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1702026017_Lika_Adila_Nurmilati.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Pembelaan diri dalam hukum pidana dan fikih jinayah merupakan dua hal yang berbeda. Dalam hukum pidana, pembelaan diri dibedakan menjadi pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess). Sedangkan pembelaan yang sah dalam fikih jinayah disebut dengan pembelaan khusus (daf’u ash-shail). Pada dasarnya pembelaan diri dalam hukum pidana hampir sama dengan pembelaan diri dalam fikih jinayah. Misalnya, keduanya sama-sama memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi agar perbuatan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai sebuah pembelaan. Disamping memiliki beberapa kesamaan, terdapat pula beberapa perbedaan diantara keduanya. Berdasarkan uraian tersebut, penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana ketentuan pembelaan diri menurut hukum pidana dan fikih jinayah; 2) Bagaimana persamaan dan perbedaan pembelaan diri dalam hukum pidana dan fikih jinayah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan terhadap data sekunder yang ada di perpustakaan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan menjelaskan data yang ada dengan kata-kata, menggunakan buku-buku atau literatur penunjang lainnya. Selain itu, penulis juga menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan tujuan dari perbandingan tersebut adalah untuk memperoleh persamaan dan perbedaan hukumnya. Adapun sumber datanya berupa data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka. Kemudian membandingkan dan menganalisa data-data tersebut sehingga dapat menyimpulkan masalah yang dikaji.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai noodweer noodweer exces dalam hukum pidana diatur dalam pasal 49 KUHP, sedangkan pembelaan dalam fikih jinayah disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 194. Noodweer merupakan dasar pembenar, sedangkan noodweer excess adalah dasar pemaaf. Namun pada pembelaan dalam fikih jinayah tidak mengenal istilah pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Selain itu terdapat beberapa persamaan seperti hukum melakukan pembelaan dan syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pembelaan. Sedangkan perbedaannya dapat ditemukan pada dasar hukum, dalam hal melampaui batas dan dalam hal melarikan diri.
ABSTRACT
Self-defense in criminal law and fiqh jinayah are two different things. In criminal law, self-defense is divided into noodweer and noodweer excess. Meanwhile, a valid defense in fiqh jinayah is called a special defense (daf'u ash-shail). Basically self-defense in criminal law is almost the same as self-defense in fiqh jinayah. For example, both of them have several conditions that must be met so that the act they do can be said to be a defense. Besides having some similarities, there are also some differences between the two. Based on this description, the authors formulate two problem formulations, namely: 1) What are the provisions for self-defense according to criminal law and fiqh jinayah; 2) How are the similarities and differences in self-defense in criminal law and fiqh jinayah.
This research is a type of normative research or library research conducted on secondary data in the library. This study uses qualitative analysis by explaining the existing data in words, using books or other supporting literature. In addition, the author also uses a comparative approach and the purpose of the comparison is to obtain the legal similarities and differences. The data source is secondary data by using library research data collection techniques. Then compare and analyze the data so that it can conclude the problem being studied.
Based on the analysis carried out, it can be concluded that the provisions regarding noodweer and noodweer excess in criminal law it is regulated in article 49 of the Criminal Code, while the defense in fiqh jinayah is stated in QS Al-Baqarah verse 194. Noodweer is the basis of justification, while noodweer excess is the basis of forgiveness. However, the defense in fiqh jinayah doesn’t recognize noodweer excess. In addition, there are several similarities, such as the law in defending and the conditions that must be met in the defense. While the difference can be found on the legal basis, in terms of exceeding the limit and in terms of escaping.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Noodweer; Noodweer excess; Pembelaan diri; Daf’u ash-Shail; Komparasi; Fikih jinayah; Hukum pidana |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Vania Syifaul |
Date Deposited: | 15 Oct 2022 07:37 |
Last Modified: | 15 Oct 2022 07:37 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17337 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year