Analisis hukum terhadap kesaksian perempuan dalam pelaksanaan rukyatul hilal di Indonesia

Fatikhin, Khoirul (2022) Analisis hukum terhadap kesaksian perempuan dalam pelaksanaan rukyatul hilal di Indonesia. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1502046069_Khoirul_Fatikhin] Text (Skripsi_1502046069_Khoirul_Fatikhin)
Skripsi_1502046069_Khoirul_Fatikhin.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Rukyat atau lengkapnya Rukyatul Hilal adalah suatu kegiatan atau usaha melihat hilal atau bulan sabit di langit (ufuk) sebelah barat sesaat setelah matahari terbenam pada tanggal 29 dari bulan hijriyah untuk menentukan datangnya bulan baru. Kegiatan rukaytul hilal masih di identik dengan kaum laki-laki karena hingga saat ini ketika kegiatan berlangsung peran dan peserta wanita masih sangat minim. Apalagi dilihat dari keberhasilan perempuan yang pernah melihat citra hilal ketika kegiatan rukyatul hilal berlangsung. Hal tersebut tentu dapat menjadi pembahasan yang menarik tentang perempuan dalam kegiatan rukyatul hilal terutama dalam hukum menjadi saksi. Dengan dasar permasalahan tersebut, penulis mengangkat dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana hukum kesaksian perempuan dalam rukyatul hilal di Indonesia menurut perspektif fiqh, dan dalam perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini berjenis kualitatif dengan fokus kajian hukum normatif. Data primer adalah hasil rekapitulasi data dari Kementrian Agama RI. Data sekunder adalah hasil dari observasi dan wawancara yang terkait objek penelitian, dokuman berupa buku, artikel dan sumber lainya yang mendukung seperti. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis.
Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, Kesaksian perempuan yang berhasil di catat dari tahun 2015-2019 M, tercatat sebanyak 2 kali. Yaitu ketika rukyatul hilal 1 Dzulhijah 1438 H atas nama Siti Rofiah, 30 tahun, Dosen UIN Walisongo Semarang, disumpah oleh Suharto, Hakim dari Pengadilan Agama Kendal. Kedua, rukyatul hilal 1 Syawal 1439 H bertepatan pada kamis, 14 Juni 2018 bertempat di bukit syekh Bela Belu, Parangkusumo, Bantul. Saksi perempuan yang berhasil melihat citra hilal atas nama Isti’ani dan Sri Rahayu, keduanya merupakan pegawai dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) wilayah Yogyakarta yang disumpah oleh Drs. H. Busro Mustahal, hakim dari Pengadilan Tinggi Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua dari kajian fiqh mengenai hukum tentang kesaksian perempuan dalam rukyatul hilal para fuqaha mempunyai perbedaan pendapat. Pertama, kesaksian wanita bisa diterima, karena hal itu termasuk khabar keagamaan. Kedua, kesaksian satu wanita tidak bisa diterima, bila terdapat seorang laki-laki. Karena Ia termasuk saksi far’u, dan asal dari kesaksian adalah saksi ashl. Mengenai kesaksian dari seorang perempuan ini, hanya madzhab Hanafi dan Hanbali yang menerimanya.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Kesaksian; Rukyatul hilal; Saksi; Perempuan
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.26 Islam and secular disciplines > 297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy/Ilmu Falak)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 50202 - Ilmu Falak
Depositing User: Erica Visiyam
Date Deposited: 17 Oct 2022 01:37
Last Modified: 17 Oct 2022 01:37
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17344

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics