Tinjauan fiqih jinayah terhadap sistem e-litigasi perkara pidana di Pengadilan Negeri Kendal
Sholih, Akhmad (2022) Tinjauan fiqih jinayah terhadap sistem e-litigasi perkara pidana di Pengadilan Negeri Kendal. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1702026060_Akhmad_Sholih.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Peradilan sebagai lembaga penyelesai konflik secara imparsial yang dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku dan terorganisasi secara objektif. Sistem peradilan pidana berkaitan erat dengan penyelesaian perkara pidana melalui proses persidangan dari terbukti melakukan delik hingga mencapai putusan hakim. Akibat penyebaran wabah Covid-19 yang terus meluas di Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai controling system pencegahan penularan Covid-19. Kebijakan tersebut berdampak pada proses persidangan yang harus dilakukan secara elektronik atau yang dikenal dengan e-litigasi. Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, sebagai legalitas pelaksanaan e-litigasi di Indonesia. E-litigasi merupakan inovasi baru dalam proses persidangan perkara pidana di Indonesia. Sejatinya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengamanatkan bahwa persidangan dilakukan secara tatap muka di Pengadilan dengan kehadiran majelis hakim, panitera, penuntut umum, penasihat hukum, dan terdakwa. Serta kehadiran para saksi ketika sidang pembuktian berlangsung untuk menghasilkan keadilan prosedural dan substansial. Hukum Jinayah juga mengamanatkan hal yang serupa melalui qadla (lembaga peradilan). Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pelaksanaan sistem e-litigasi perkara pidana di Pengadilan Negeri Kendal serta meninjau berdasarkan fiqh jinayah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif-empiris atau yang disebut penelitian non-doktrinal. Melalui pendekatan studi kasus yang diawali dengan menyelidiki dan memahami permasalahan e-litigasi di Pengadilan Negeri Kendal, guna mencari dampak dari pemberlakuan e-litigasi berdasarkan PERMA serta menganalisis tingkat keadilan yang dihasilkan dari e-litigasi melalui fiqh jinayah dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer berupa wawancara dengan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Kendal, serta observasi yang dilakukan di muka persidangan elektronik perkara pidana di Pengadilan Negeri Kendal. Sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan melalui tiga alur kegiatan berupa reduksi data sebagai proses pemusatan dari catatan di lapangan, penyajian data sebagai informasi yang tersusun rapi untuk menganalisis masalah, dan menarik kesimpulan sebagai peninjauan kembali selama penelitian berlangsung. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk uraian naratif.
Hasil penelitian ini menunjukan pertama, pelaksanaan persidangan elektronik atau e-litigasi di Pengadilan Negeri Kendal telah diberlakukan pertanggal 23 Maret 2020, yang mana penerapan E-Litigasi sudah relevan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Sejatinya, mekanisme e-litigasi perkara pidana telah melaksanakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya saja pelaksanaan e-litigasi tidak diatur secara jelas di dalamnya. E-litigasi dilaksanaan dengan menggunakan media teleconference yang mana peserta dalam sidang tidak berada di muka persidangan kecuali majelis hakim, panitera dan penasehat hukum.
Kedua, berdasarkan fiqh jinayah, pelaksanaan e-litigasi perkara pidana di Pengadilan Negeri Kendal tidak bertentangan dengan kemajuan zaman dan teknologi yang mana sejalan dengan kaedah fiqhiyah dan prinsip maslahah yaitu mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam memenuhi tujuan syara’. Persidangan secara elektronik (e-litigasi) perkara pidana diperbolehkan melalui media teleconference, tujuannya untuk menghindari kemudharatan dari wabah penyakit. Dalam pelaksanaan e-litigasi majelis hakim, panitera, penasehat hukum berada di ruang persidangan, penuntut umum mengikuti persidangan di kantor penuntut, sementara terdakwa mengikuti persidangan ditempat terdakwa ditahan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | E-litigasi; Perkara pidana; Persidangan Elektronik; Fiqh Jinayah; Pengadilan |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Vania Syifaul |
Date Deposited: | 17 Oct 2022 02:43 |
Last Modified: | 17 Oct 2022 02:43 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17368 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year