Persepsi ormas Islam terhadap sidang isbat penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah
Andriyan, Ahmad Luthfi (2022) Persepsi ormas Islam terhadap sidang isbat penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1602046061_Ahmad_Luthfi_Andriyan.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Pemerintah sebagai ulil amri, melalui Kememnag melakukan penetapan awal bulan tersebut melalui mekanisme sidang isbat yang dilaksanakan pada tanggal 29 bulan kamariah. Sidang ini untuk menetapkan kapan jatuhnya tanggal 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 1 Zulhijah. Sidang isbat ini juga sebagai upaya menjembatani setiap ormas atau pihak dalam penentuan awal bulan, walaupun dari pihak ormas sendiri sudah mempunyai metode tersendiri dalam menentukan awal bulan kamariah. Sehingga tak jarang jika hasil sidang isbat berebeda dengan penetapan yang dilakukan oleh ormas Islam.
Dengan dasar permasalahan tersebut, penulis mengangkat dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana sidang Isbat dalam memberikan solusi penyatuan awal bulan kamariah menurut Kemenag. Kedua, bagaimana persepsi ormas Islam tentang sidang isbat dalam menyatukan awal bulan Kamariah. Penelitian ini berjenis kualitatif. Data primernya wawancara dan dokumentasi pada objek penelitian. Untuk data sekunder berasal dari buku, artikel dll. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis.
Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, penentuan awal bulan kamariah di Indonesia dilakukan oleh Pemerintah melalui sebuah sidang isbat oleh Kemenag. Dalam sidang tersebut dihadiri oleh tim BHR (Badan Hisab dan Rukyat), Lapan, Pengadilan Agama, BMKG, dan Lembaga pemeritah lainya. Selain itu juga terdapat beberapa ormas islam yang turut hadir, seperti NU, Muhammadiyah, Persis. Kriteria yang dipakai ialah imkanur rukyah yang mengacu pada kesepakan MABIMS yang baru,dengan ketinggian hilal minimum 3° diatas ufuk dengan usia hilal minimal 8 jam terhitung sejak ijtimak dan sudut elongasi (jarak lengkung) hilal dan Matahari minimum 6,4°. Kedua, Sikap yang diberikan oleh ormas islam yang ada di Indonesia (Persis, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama) terkait hasil putusan sidang isbat semuanya menerimanya dan memeberikan kebebasan kepada para anggota dalam mengambil keputusan, apakah mengikuti hasil sidang isbat pemerintah atau mengikuti hasil yang dikeluarkan oleh masing-masing dari ormas tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penetapan awal bulan Kamariah; Sidang isbat; Ormas Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.26 Islam and secular disciplines > 297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy/Ilmu Falak) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 50202 - Ilmu Falak |
Depositing User: | Erica Visiyam |
Date Deposited: | 24 Oct 2022 07:42 |
Last Modified: | 24 Oct 2022 07:42 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17416 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year