Studi komparatif pembagian harta waris bagi transgender menurut hukum islam dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Shofwatussariroh, Shofwatussariroh (2021) Studi komparatif pembagian harta waris bagi transgender menurut hukum islam dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1802056060_SHOFWATUSSARIROH_Lengkap Tugas Akhir - 060 Shofwatussariroh.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (4MB)
Abstract
Pembagian waris bagi tiap-tiap ahli waris sudah diatur di dalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an. kelompok-kelompok ahli waris terdiri: (a) menurut hubungan darah: (i) golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek; (ii) golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek; (b) menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda ataupun janda. Namun di Indonesia terdapat sekelompok orang yang disebut transgender. Didalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an dan Hadits, tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana ketentuan mewaris bagi transgender dan akibat hukumnya menurut hukum islam dan KUHPerdata. Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan hukum, yaitu membandingkan kewarisan transgender menurut Hukum Islam dan KUHPerdata. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang telah dikumpulkan kemudian di analisis secara deskriptif komparatif. Penulis menggunakan triangulasi sumber data, yaitu menggali kebenaran informasi tertentu melalui metode dan sumber perolehan data. Hasil penelitian ini yaitu pembagian waris bagi transgender menurut KUH Perdata adalah hak warisnya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedangkan dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminnya didasari dengan alasan yang dapat dibenarkan secara Islam. Seseorang yang sengaja melakukan operasi ganti kelamin maka tidak berakibat hukum syar’i dan bagian warisnya sama dengan jenis kelamin semula. Persamaan waris transgender dalam hukum islam maupun KUH Perdata yaitu sama-sama berhak untuk mewaris, sedangkan perbedaannya dalam hukum waris perdata tidak membedakan bagian laki-laki maupun perempuan yaitu 1:1 sedangkan hukum waris islam membedakan bagian waris laki-laki dan perempuan yaitu 2:1.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Transgender; Hak Waris; Hukum |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ukhtiya Zulfa |
Date Deposited: | 27 Oct 2022 04:37 |
Last Modified: | 27 Oct 2022 04:37 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17678 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year