Studi komparatif Qanun Anti Cyber Crime Law dan hukum positif tentang tindak pidana ancaman kekerasan di media sosial

Hasanah, Uswatun (2022) Studi komparatif Qanun Anti Cyber Crime Law dan hukum positif tentang tindak pidana ancaman kekerasan di media sosial. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802026035_Uswatun_Hasanah_Lengkap] Text (Skripsi_1802026035_Uswatun_Hasanah_Lengkap)
Skripsi_1802026035_Uswatun_Hasanah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Tindak pidana ancaman kekerasan di media sosial adalah suatu perbuatan menakut-nakuti yang dilakukan oleh seseorang di media sosial. Tindak pidana ancaman kekerasan di media sosial dalam qanun anti cyber crime law dan hukum positif terdapat perbedaan hukuman. Dari permasalahan tersebut melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian tentang studi komparatif qanun anti cyber crime law dan hukum positif tentang tindak pidana ancaman kekerasan di media sosial.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan analisis Komparatif, penelitian ini menganalisis dari peraturan perundang-undangan yang ada mengenai ancaman kekerasan di media sosial yang kemudian dibandingkan dengan aturan atau hukum yang ada di masyarakat dengan cara meneliti data primer berupa Al-Qur’an, Hadis,Qanun Anti Cyber Crime Law, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, undang-undang lainnya, buku-buku, karya ilmiah, dan artikel-artikel yang berhubungan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa hukuman tindak pidana ancaman kekerasan di media sosial dalam Qanun Anti Cyber Crime Law di Arab Saudi di hukum dengan jarimah ta’zir berupa penjara atau denda. Sedangkan hukuman tindak pidana ancaman kekerasan di media sosial dalam hukum positif di Indonesia di hukum dengan pasal 29 Jo pasal 45B UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Perbandingan ancaman kekerasan di media sosial berdasarkan hukum Islam dan pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terdapat persamaan dan perbedaan. Untuk persamaan yaitu sama-sama adanya perbuatan menakut-nakuti seseorang agar melakukan atau tidak melakukan, sedangkan untuk perbedaan yaitu ancaman kekerasan dalam Qanun Anti Cyber Crime Law di Arab Saudi mendapat hukuman lebih ringan yaitu dengan pidana penjara jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan denda tidak lebih dari SAR 500,000 (Lima Ratus riyal) atau keduanya, berbeda dengan ancaman kekerasan di pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mendapat hukuman lebih berat yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.00.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Ancaman kekerasan; UU ITE; Media sosial; Hukum Pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Vania Syifaul
Date Deposited: 07 Nov 2022 04:14
Last Modified: 07 Nov 2022 04:14
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17812

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics