Analisis hukum ekonomi Islam terhadap praktik transaksi jual beli non-fungible token pada marketplace Opensea
Najib, Fatahillah (2022) Analisis hukum ekonomi Islam terhadap praktik transaksi jual beli non-fungible token pada marketplace Opensea. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1802036130_Fatahillah_Najib.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
NFT (Non-Fungible Token) atau token yang tidak dapat ditukarkan diartikan sebagai token unik yang terbentuk secara kriptografis yang menjadi setifikasi kepemilikan aset pada teknologi blockchain. NFT Merupakan asset digital berupa token yang mewakili kepemilikan atas suatu benda atau barang tertentu yang unik dan berbeda antara satu dengan yang lain. Pada saat ini aktifitas transaksi jual beli NFT dilakukan secara online melalui marketplace yang dapat diakses melalui perangkat pintar yang terhubung dalam jaringan internet. Salah satu marketplace yang sering digunakan untuk transaksi jual beli NFT adalah Opensea. Praktik transaksi jual beli NFT pada jual marketplace Opensea masih menggunakan cryptocurrency. Fenomena NFT menjadi fenomena baru dalam kajian Hukum Islam dan belum mempunyai hukum yang jelas terkait kebolehan transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi jual beli NFT, serta hukum transaksi jual beli NFT pada marketplace Opensea dalam pandangan Hukum Ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum empiris dengan jenis data kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka, observasi dan wawancara. Adapun analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan penyajian data secara deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pandangan Hukum Ekonomi Islam praktek jual beli NFT di marketplace Opensea adalah sah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Non-Fungible Token (NFT) ; Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta; Cryptocurrency |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Erica Visiyam |
Date Deposited: | 09 Nov 2022 09:59 |
Last Modified: | 09 Nov 2022 09:59 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17823 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year