Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli pakaian berbahan hemp (ganja industri) : studi kasus di toko Triggerfinger Hemp Company, Bandung
Fathina, Dita (2022) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli pakaian berbahan hemp (ganja industri) : studi kasus di toko Triggerfinger Hemp Company, Bandung. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1802036152_Dita_Fathina.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Seiring perkembangan zaman banyak jual beli yang sekarang sangat unik unik contohnya dalam bidang fashion yaitu jual beli pakaian yang berbahan serat hemp atau serat ganja di Triggerfingger. Ganja dikenal buruk oleh banyak masyarakat karena memabukkan. Tetapi saat ini terdapat jual beli ganja yang dapat dijadikan sebagai pakaian. Dalam hal ini ada dua rumusan masalah yang diajukan : Pertama, bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli pakaian berbahan Hemp. Kedua, bagaimana Istimbat Hukum yang digunakan dalam melihat jual beli pakaian berbahan Hemp. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan empiris. Sumber data sekunder dari jurnal, buku. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, yaitu dengan melihat berbagai review dan platform digital media sosial dan wawancara secara online dengan pemilik toko dan beberapa pembeli pakaian berbahan Hemp dengan analisis metode induktif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, jual beli pakaian berbahan hemp dilakukan Triggerfinger pada tahun 2010 secara offline dan secara online yaitu melalui Facebook. Pada tahun 2013-2015 menjual dengan menitipkan ketemannya dan kedistro yang ada di sekirat Bandung. Sebelum membeli, konsumen mengetahui bahwa pakaian yang dibeli yaitu berbahan hemp atau serat ganja dan tidak merasa dirugikan. Praktik jual beli pakaian berbahan hemp menurut hukum Islam itu dilihat dari syarat dan rukun dalam jual beli yaitu ada juga baligh, berakal, tidak dalam paksaan , syarat shigat atau ijab qabul dan Syarat Ma’qud Alaih (objek) didalam objek syarat barang diperjual belikan itu harus suci dan bisa dimanfaatkan. Pada hal ini pakaian berbahan hemp itu sudah suci bisa dipakai dalam kehidupan sehari hari, praktik jual beli pakaian berbahah hemp itu sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli maka hukum nya sah. Kedua, Istimbath hukum yang digunakan dalam melihat jual beli pakaian berbahan Hemp, penggunaan Hemp atau serat ganja itu tidak disebutkan dalam Al Qur’an dan Sunnah. Dalam HR. Bukhori no. 2236 dan Muslim, no. 4132 tersebut hanya disebutkan jual beli yang diharamkan dalam islam yaitu jual beli khamr, babi, bangkai, dan patung, tidak disebutkan bahwa serat ganja atau hemp itu diharamkan dengan alasan bahwa hemp atau serat ganja itu suci, tidak lagi menyebabkan mabuk atau hilang akal dari serat ganja apabila digunakan. Dalam jual beli pakaian berbahan hemp juga tidak terdapat unsur gharar dan dinyatakan boleh selagi dirasa aman dari perubahan, meskipun tanpa bisa ditunjukkan karakteristik barang atau produknya tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hemp; Jual Beli; Istimbath; Ganja industri |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Erica Visiyam |
Date Deposited: | 09 Nov 2022 10:05 |
Last Modified: | 09 Nov 2022 10:05 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17825 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year