Analisis putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor: 08/PID.B 2007/PN.SMG tentang tindak pidana penganiayaan
Musafak, Musafak (2013) Analisis putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor: 08/PID.B 2007/PN.SMG tentang tindak pidana penganiayaan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
1. COVER.rtf - Accepted Version
Download (1MB)
2. BAB I Siap.rtf - Accepted Version
Download (219kB)
3. BAB II Siap.rtf - Accepted Version
Download (361kB)
4. BAB III Siap.rtf - Accepted Version
Download (201kB)
5. BAB IV Siap.rtf - Accepted Version
Download (131kB)
6. BAB V Siap.rtf - Accepted Version
Download (86kB)
072211013_Bibligrafi.pdf - Bibliography
Download (19kB) | Preview
Abstract
Setiap manusia harus menghormati manusia yang lain. Sebab, saling menghormati adalah anjuran agama dan negara dalam kehidupan masyarakat. Dalam perspektif Hukum Islam juga melindungi seorang individu agar tidak dipermainkan kehormatannya. Salah satu contohnya adalah menuduh orang lain berbuat zina. Orang yang menuduh, jika tidak bisa membuktikannya, maka akan dikenakan hukum had berupa delapan puluh kali dera. Bahkan, untuk melindungi kehormatan tiap-tiap individu negara membentuk tata perundang-undangan. Bagi yang melanggar bisa diancam hukuman pidana. Aturan yang langsung terkait untuk menjunjung kehormatan individu dari individu yang lain tertuang dalam hukum positif, khususnya di KUHP pasal 310 dan pasal 311 secara terang-terangan mengancam dengan pidana penjara dan denda. Namun, aturan perundang-undangan adalah benda mati, semua tergantung masyarakat sebagai adressat hukum.
Dalam lingkup das sein, masih banyak kasus penganiayaan yang terjadi hampir merata dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Terutama dikalangan remaja yang mempunyai tingkat keemosian yang masih labil dan pengambilan keputusan untuk melakukan tindakan penganiayaan sangat instan dan tidak melihat dampak dari keputusan yang diambil. Namun, ketika ada tindak pidana yang melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dan peraturan lain yang berkenaan, seorang Hakim harus melihat siapa yang melakukan, sehingga ada individualisasi tindak pidana, artinya melihat siapa pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 08/Pid.B/2007/PN.Smg. Maka muncul beberapa permaslahan yang mendasar. Pertama, bagaimana dasar pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 08/Pid.B/2007/PN.Smg. Tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Kedua, Bagaimana Menurut Hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 08/Pid.B/2007/PN.Smg. tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Untuk menjawab permasalahan di atas, maka digunakan penelitian berupa kajian pustaka (library research), yaitu dengan meneliti data-data mengenai penganiayaan. Terutama sumber primernya, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 08/Pid.B/2007/PN.Smg. tentang tindak pidana penganiayaan, al-Qur’an, KUHP, dan al-Hadits.setelah terkumpul data-datanya, lalu dianalisis baik dengan pendekatan yuridis normatif dan dalam perspektif sosiologis.
Hasil dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan pemberian hukuman yang diberikan hakim didasarkan atas dasar yuridis yang tertuang dalam pasal 14a KUHP dan alasan sosiologis. Dalam perspektif hukum pidana Islam putusan yang diberikan hakim untuk kemaslahatan besar. Dalam kaidah fiqh disebut dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil musholih, yang artinya menghilangkan kemadharatan diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan. Maka, Penegak hukum harus proaktif dalam menentukan kepantasan hukum bagi setiap pelaku Pidana khususnya Tindak Pidana Penganiayaan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Penganiayaan |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 60202 - Ekonomi Islam |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 03 Apr 2014 05:02 |
Last Modified: | 03 Apr 2014 05:02 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1787 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year