Batas usia baligh syarat saksi nikah (analisis hukum Islam terhadap batas usia baligh syarat saksi nikah dalam pasal 19 ayat 2 Peraturan Menteri Agama nomor 11 Tahun 2007)
Latif, Abdul (2013) Batas usia baligh syarat saksi nikah (analisis hukum Islam terhadap batas usia baligh syarat saksi nikah dalam pasal 19 ayat 2 Peraturan Menteri Agama nomor 11 Tahun 2007). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
029111002_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (530kB) | Preview
029111002_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (112kB) | Preview
029111002_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (130kB) | Preview
029111002_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (38kB) | Preview
029111002_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (103kB) | Preview
029111002_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (14kB) | Preview
029111002_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (21kB) | Preview
Abstract
Ketentuan usia minimal saksi nikah menurut pasal 19 ayat 1 dan 2 PMA 11/2007 tentang Pencatatan Nikah. adalah baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang ingin menjadi saksi nikah harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah: (1) laki-laki (2) beragama Islam (3) baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun (4) berakal (5) merdeka (6) dapat belaku adil. Syarat-syarat saksi nikah tersebut adalah biasa: sejalan dengan keyakinan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia. Yang berbeda dan terlihat kontroversi adalah keterangan tambahan mengenai syarat baligh. Yakni, kata “baligh,berumur sekurang-kurangnya 19 tahun” sehingga seorang saksi nikah yang telah baligh tetapi belum mencapai usia 19 tahun tidak dapat menjadi saksi nikah. Maka hak persaksiannya gugur dan berpindah kepada saksi nikah lain yang telah berusia 19 tahun.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana Tinjauan Hukum Positif Terhadap Ketentuan Batas Usia Baligh Syarat Saksi Nikah Menurut Pasal Pasal 19 Ayat 2 PMA 11/2007 (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Batas Usia Baligh Syarat Saksi Nikah Dalam Pasal 19 Ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007.
Untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah diatas digunakan metode penelitian kualitatif. Metode pengumpulan datanya dengan study dokumen dan menggunakan diskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan Pertama, tentang ketentuan usia baligh menurut ketentuan PMA 11/2007 adalah baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun, Namun, dalam hal ini terkait aturan dan batasan usia dewasa yang dijelaskan dalam PMA 11/2007 Pada Pasal 19 ayat 2 nampaknya berbeda dalam Undang-Undang lain meskipun dalam bidang hukum yang sama, diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 47 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa usia dewasa atau anak dibawah kekuasaan orang tua adalah apabila anak belum mencapai umur 18 tahun, sedangkan dalam kompilasi hukum Islam pada Pasal 98 ayat 1 dan 2 dan Pasal 330 KUHPer mengatakan bahwa Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun. Maka menurut penulis tidak adanya sinkronisasi batasan usia atau tambahan keadaan tertentu karena menganut asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis karena PMA 11/2007 ini merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah mengambil jalan tengah dari batas minimal usia dewasa yang di bawah hak dan kewajiban antara orang tua dan anak adalah sebelum umur 18 (delapan belas) tahun dan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Perdata yang menyatakan batasan maksimal usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah bagi mereka yang sudah mencapai umur 21 tahun. Kedua, Dalam tinjauan hukum Islam ketentuan usia saksi menggunakan standar baligh dalam pasal 19 ayat 2 PMA 11/2007, tidak diatur secara jelas baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka apa yang ditetapkan dalam PMA 11/2007 terkait saksi harus baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun menurut penulis ini mengunakan penggabungan antara Ijtihad Intiqa’i dan Ijtihad Insya’i. Dikatakan menggunakan Ijtihad Intiqa’i Yaitu, dengan lebih memilih pendapat ulama madzhab hambali dan madzhab syafi’i. Dikatakan menggunakan Ijtihad Insya’i karena ia menambahkan unsur-unsur Ijtihad baru ke dalam pendapat madzhab hambali tersebut, yakni batasan definitif usia rusyd, yang berupa syarat umur saksi nikah sekurang-kurangnya 19 tahun. Pembatasan usia semacam ini belum pernah ditemukan ketentuan hukumnya dalam literatur fiqh klasik. Maka penulis dalam hal ini menyimpulkan bahwa ini merupakan hasil Ijtihad kontemporer yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007. Maka penulis berpendapat PMA 11/2007 ini merupakan perkembangan progresif dalam pembangunan hukum Islam di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Usia Baligh; Saksi Nikah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 60202 - Ekonomi Islam |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 05 Apr 2014 02:02 |
Last Modified: | 05 Apr 2014 02:02 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1838 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year