Saksi adil sebagai syarat sah akad nikah menurut Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i

Albab, Ahmad Ulil (2013) Saksi adil sebagai syarat sah akad nikah menurut Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 092111011_Coverdll.pdf]
Preview
Text
092111011_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (375kB) | Preview
[thumbnail of 092111011_Bab1.pdf]
Preview
Text
092111011_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (116kB) | Preview
[thumbnail of 092111011_Bab2.pdf]
Preview
Text
092111011_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (199kB) | Preview
[thumbnail of 092111011_Bab3.pdf]
Preview
Text
092111011_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (114kB) | Preview
[thumbnail of 092111011_Bab4.pdf]
Preview
Text
092111011_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (147kB) | Preview
[thumbnail of 092111011_Bab5.pdf]
Preview
Text
092111011_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (19kB) | Preview
[thumbnail of 092111011_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
092111011_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (25kB) | Preview

Abstract

Nikah dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyaratan dan rukun tertentu agar tujuan pernikahan dapat tercapai. Saksi merupakan salah satu rukun nikah yang kehadirannya mutlak diperlukan untuk sahnya perkawinan. Secara umum keberadaan saksi diterima oleh jumhur ulama, akan tetapi dalam masalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh saksi terdapat perbedaan pandangan, salah satu yang harus diperhatikan adalah keadilan saksi. Adil adalah orang yang melakukan semua kewajiban syari’at dan menjauhi semua yang haram. Apabila ulama yang memandang saksi sebagai syarat kesempurnaan maka saksi tidak perlu disyaratkan adil, namun bila saksi itu dipandang sebagai syarat sah akad nikah, maka saksi itu harus adil dan pernikahan yang tidak dihadiri saksi yang adil nikahnya tidak sah. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i yang tertuang dalam karyanya al-Umm beliau mengatakan “Kami tidak memperbolehkan perkawinan, selain perkawinan yang dilakukan akadnya dengan dihadiri dua saksi yang adil”.
Dari latar belakang masalah, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pendapat Imam al-Syafi’i tentang dua saksi adil sebagai syarat sahnya akad nikah?. 2) Bagaimana relevansi pendapat Imam Muhammad bin Idris Al Syafi’i tentang dua saksi adil sebagai syarat sahnya akad nikah dalam konteks ke-kinian?
Jenis penelitian skripsi ini adalah kepustakaan (library research). Sumber data primer yaitu kitab al-Umm karya Imam al-Syafi'i. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Metode analisis menggunakan deskriptif kualitatif berdasarkan data langsung dari subyek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam al-Syafi’i menyatakan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa menghadirkan dua orang saksi yang adil maka pernikahannya tidak sah. Sedangkan Istinbath hukum Imam Syafi’i dalam menetapkan syarat adil saksi berdasarkan pada hadits yang menunjukkan bahwa nikah tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, karena pada dasarnya nafi dalam hadits tersebut menafikan keabsahan bukan menafikan kesempurnaan. Maka Imam Syafi’i menyatakan bahwa nikah itu tidak sah kesuali dengan dua orang saksi yang adil. Pendapat Imam Syafi’i tentang perkawinan yang sah dengan dihadiri dua saksi yang adil masih relevan dengan konteks ke-kinian dan ke-disinian. Tapi kriteria keadilan saksi perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dewasa ini. Karena jika yang boleh menjadi saksi hanyalah orang yang melakukan semua kewajiban syariat dan menjauhi semua yang haram, sebagaimana yang dulu ada di zaman sahabat maka akan menyulitkan, Inilah mengapa penulis memperluas makna adil dengan menyajikan standar adil, yaitu orang yang mampu menutup ruang kefasikan pada diri dan jiwanya dengan memperbanyak kebaikan, dan adil akan tampak bersama kebaikan menghiasi dalam aktifitas kesehariannya.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Syarat Akad Nikah; Saksi Nikah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 05 Apr 2014 02:06
Last Modified: 05 Apr 2014 02:06
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1841

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics