Analisis pendapat Imam Ja’far Shadiq dan hukum positif tentang sanksi tindak pidana perzinahan

Santi, Mia (2022) Analisis pendapat Imam Ja’far Shadiq dan hukum positif tentang sanksi tindak pidana perzinahan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1502026012_Mia Santi] Text (Skripsi_1502026012_Mia Santi)
Skripsi_1502026012_Mia Santi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Perzinahan meupakan permasalahan sosial yang menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Dulu hingga sekarang praktik perzinahan di berbagai negara di dunia telah banyak dikenal. Negara, agama, serta adat telah membuat peraturan tentang pelarangan ataupun pencegahan terhadap perzinahan, akan tetapi kasus perzinahan masih terus berkembang dan menggejala. Hukuman bagi pelaku perzinaan menurut fuqaha berbeda-beda. Imam Ja’far Shadiq dalam kitab Fiqh Imam Ja’far Shadiq berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku tindak pdana zina ada bermacam-macam yaitu meliputi hukuman mati, hukuman cambuk dan rajam sekaligus, hukuman rajam saja, hukuman cambuk, digunduli, dan diusir selama setahun penuh, dan dicambuk saja. Dari permasalahan tersebut, fokus penelitian ini akan menjawab permasalahann sebagai berikut: 1) Bagaimana latar belakang dan alasan pendapat Imam Ja’far Shadiq tentang sanksi tindak pidana perzinaan? 2) Bagaimana analisis pendapat Imam Ja’far Shadiq dan hukum positif tentang sanksi tindak pidana perzinaan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang mana data yang digunakan diperoleh dari sumber utama (primer) dan sumber pendukunng (sekunder). Adapun sumber utama adalah Kitab Fiqih Imam Ja’far Ash-Shadiq ‘ardh wa istidlal dan KUHP, sedangkan data pendukung berasal dari kitab-kitab fiqh dan buku- buku hukum yang terkait. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analisis, yaitu dengan cara menganalisis antara teori-teori, konsep-konsep dan data yang diteliti dengan data-data tersebut lalu diperoleh kesimpulan.
Hasil temuan dari penelitian ini adalah 1) Latar belakang dan alasan pendapat Imam Ja’far Shadiq tentang sanksi tindak pidana perzinaan yaitu berdasar mazhab fikih Ja’fari yang dirintis oleh Imam Ja’far Shadiq. Fiqh Ja’fari, mereka bersandar pada al- Qur’an, hadits, ijma’, dan akal. 2) Sanksi tindak pidana perzinaan menuru Imam Ja’far Shadiq adalah hukuman mati berlaku untuk orang pezina dengan wanita mahramnya se nasab, untuk pemerkosa perempuan, dan non muslim yang menzinai perempuan muslimah. Hukuman cambuk dan rajam sekaligus berlaku untuk orang tua yang berzina baik laki-laki/perempuan, hukuman rajam saja berlaku untuk lelaki muhsan dan perempuan muhsanah, hukuman cambuk, digunduli rambutnya, dan diusir dari kotanya selama setahun penuh berlaku untuk pemuda yang bukan muhsan, hukuman cambuk saja berlaku untuk perempuan yang bukan muhsanah. Sedangkan menurut Pasal 284 KUHP hukuman bagi pelaku tindak pidana perzinaan dihukum dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Sedangkan relevansi atau hubungan antara pendapat Imam Ja’far Shadiq dengan Hukum Positif di Indonesia adalah sama-sama meganggap bahwa perzinaan merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela dan keji dimana perbuatan tersebut harus diberikan sanksi berdasarkan aturan-aturan yang ada. Serta mengklarifikasi pelaku zina muhsan dengan pelaku zina ghairu muhsan. Sedangkan perbedaanya adalah zina menurut Imam Ja’far Shadiq merupakan delik biasa sedangkan zina dalam KUHP merupakan delik aduan. Imam Ja’far Shadiq membedakan pelaku zina muhsan dan ghairu muhsan, sedangkan KUHP ika pelaku belum terikat perkawinan tidak dianggap sebagai perzinaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Imam Ja’far Shadiq; Hukum Positif; Perzinaan; Sanksi
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Vania Syifaul
Date Deposited: 16 Dec 2022 09:20
Last Modified: 16 Dec 2022 09:20
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18443

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics