Penetapan ahli waris non muslim (studi analisis putusan Pengadilan Agama Salatiga nomor 0413/Pdt.G/2011/PA.SAL)
Rohman, Muchibur (2013) Penetapan ahli waris non muslim (studi analisis putusan Pengadilan Agama Salatiga nomor 0413/Pdt.G/2011/PA.SAL). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
092111051_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (495kB) | Preview
092111051_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (101kB) | Preview
092111051_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (237kB) | Preview
092111051_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (105kB) | Preview
092111051_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (105kB) | Preview
092111051_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (20kB) | Preview
092111051_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (218kB) | Preview
Abstract
Hukum waris Islam menyebutkan adanya ketentuan halangan untuk menerima warisan. Halangan untuk menerima warisan atau disebut dengan mawani’ al-irs adalah hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris untuk menerima warisan dari harta peninggalan pewaris. Hal-hal yang dapat menghalangi tersebut, disepakati oleh jumhur ulama ada tiga, yaitu:1) Pembunuhan (al-qatl). 2) Berlainan agama (ikhtilaf al-din) dan 3) Perbudakan ( al-‘abd ). Waris mewarisi antara muslim dengan non muslim (waris beda agama), telah ditentukan bahwa berlainan agama yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila antara ahli waris dan pewaris, salah satunya beragama Islam dan satunya yang lain bukan beragama Islam. Selain itu, KHI yang merupakan peraturan yang berlaku di Peradilan Agama juga tidak menjelaskan mengenai ahli waris non muslim. Dalam KHI pasal 171 poin (c) dijelaskan bahwa yang menjadi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Namun ada sebuah kasus di mana Pengadilan Agama telah menetapkan non muslim sebagai ahli waris. Dasar hukum yang dipergunakan majelis hakim adalah hanya pengakuan dari para pihak saja.
Dari latar belakang masalah, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana analisis putusan perkara penetapan ahli waris non muslim menurut hukum formil?, 2) Bagaimana analisis pertimbangan Hakim dalam memutus perkara waris yang diajukan oleh pihak non muslim?
Metodologi yang digunakan adalah adalah penelitian dokumen (library research), yakni penelitian yang membahas tentang dokumen dari sebuah produk pengadilan yang disebut putusan, dalam hal ini berupa studi dokumen putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0413/Pdt.G/2011/PA.Sal. Tentang perkara penetapan ahli waris non muslim.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Putusan PA Salatiga dalam putusan Nomor 0413/Pdt.G/2011/PA.SAL. menyikapi dengan perkara waris sudah tepat, tetapi Hakim tidak menyebutkan alasan menyikapinya dengan perkara waris. Dalam penulisan putusan, Hakim tidak konsisten dalam menyebut perkara, ini terlihat pada kepala putusan yang menyebut perkara tersebut adalah perkara pembagian hibah, tetapi dalam pertimbangan Hukum, perkara tersebut digolongkan dalam perkara waris. Sikap Hakim yang mengabaikan ketidak- sesuaian antara judul gugatan dengan materi/isi gugatan (obscuur libel) dalam perkara waris Nomor 0413/Pdt.G/2011/PA.SAL tidak bisa dibenarkan, sehingga hukum acara yang digunakan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. 2) Dalam pertimbangan, Hakim mendasarkan pada pengakuan dari para pihak. Akan tetapi Majelis Hakim tidak mencantumkan dasar hukum tak tertulis atau dalil Islam untuk memperkuat pertimbangan hakim terkait dengan pengakuan yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam putusan. Hakim hanya mendasarkan bahwa pengakuan dari para pihak sesuai dengan Pasal 174 HIR. Jadi putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0413/Pdt.G/PA.SAL memiliki pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan hukum peraturan yang berlaku di Pengadilan Agama.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ahli Waris Non Muslim |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 05 Apr 2014 05:06 |
Last Modified: | 05 Apr 2014 05:06 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1854 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year