Analisis hukum Islam terhadap tindak pidana penjual minuman beralkohol jenis arak yang mengakibatkan kematian korban studi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah nomor 418/Pid/2010/P.T.Smg)

Anwar, Much Nurul (2013) Analisis hukum Islam terhadap tindak pidana penjual minuman beralkohol jenis arak yang mengakibatkan kematian korban studi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah nomor 418/Pid/2010/P.T.Smg). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 092211020_Coverdll.pdf]
Preview
Text
092211020_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (453kB) | Preview
[thumbnail of 092211020_Bab1.pdf]
Preview
Text
092211020_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (56kB) | Preview
[thumbnail of 092211020_Bab2.pdf]
Preview
Text
092211020_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (175kB) | Preview
[thumbnail of 092211020_Bab3.pdf]
Preview
Text
092211020_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (155kB) | Preview
[thumbnail of 092211020_Bab4.pdf]
Preview
Text
092211020_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (124kB) | Preview
[thumbnail of 092211020_Bab5.pdf]
Preview
Text
092211020_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (27kB) | Preview
[thumbnail of 092211020_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
092211020_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (29kB) | Preview

Abstract

Beredarnya minuman keras oplosan telah banyak menelan korban jiwa, salah satunya di daerah Salatiga tercatat sebagai daerah paling banyak korban tewas akibat minuman keras. Dalam kasus miras oplosan di Salatiga, aparat kepolisian sudah menangkap pelaku pembuat miras oplosan yang mengakibatkan 18 orang tewas. Diketahui pembuat miras oplosan itu bernama Rusmanadi alias Tius yang beralamat di Jl. Gunung sari, No. 38 Warga Karang pete, Rt.03 Rw.06, kelurahan Kutowinangun, kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Setelah dilakukan Penyidikan, polisi melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Kemudian tersangka dituntun Penuntut Umum dengan pidana penjara 15 tahun. Di Pengadilan Negeri Salatiga terdakwa Rusmanadi divonis 13 tahun penjara. Kuasa Hukum terdakwa tidak puas dengan keputusan tersebut, lalu mengajukan upaya banding. Pengadilan Tinggi memvonis terdakwa hukuman penjara selama 8 tahun.
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah untuk mengetahui bagaiamana analisis dasar pertimbangan Hakim terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 418/Pid/2010/P.T. Smg. dan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.418/Pid/2010/P.T. Smg. Tentang penjual minuman beralkohol jenis arak yang mengakibatkan kematian korban.
Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research), dimana data primernya adalah dokumen Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.418/Pid/2010/P.T. Smg. Sedangkan data sekundernya adalah buku-buku yang relevansi dengan pokok permasalahan. Dalam Pengumpulan data, penulis menggunakan metode dokumentasi digunakan untuk menyelidiki langsung isi putusan dengan catatan lain yang ada hubungannya dengan penelitian. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif dan content analisis.
Pertimbangan putusan hukuman yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi pada perkara pidana No.418/Pid/2010/P.T. Smg. dengan terdakwa RUSMANADI alias TIUS, pertimbangannya Hakim dalam pemutusan tindak pidana ini adalah: seperti pertimbangan sifat baik dan jahat dari terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Kemudian terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Tetapi disisi lain Hakim tidak menerapkan pasal 185 KUHAP ayat 6 yakni tidak menyesuaikan antara keterangan saksi korban maupun saksi ahli dengan barang bukti lain. Tentang meninggalnya korban disebabkan karena keracunan minuman yang mengandung methanol dari terdakwa Rusmanadi alias Tius. Hakim juga tidak mempertimbangkan pengakuan dari terdakwa bahwa dulu pernah digrebek oleh pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa alkohol kadar 90% sangat berbahaya bagi keselamatan badan atau nyawa.
Dalam hukum Islam, jika ditinjau dari aspek penjual minuman keras saja termasuk jarimah ta’zir, jenisnya adalah penjara dan penghancuran barang. Sedangkan dari aspek pembunuhan termasuk jarimah pembunuhan menyerupai sengaja, karena terdakwa mengetahui bahwa minuman yang dijualnya tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Undang-Undang. Sebagai indikasi pembunuhan menyerupai sengaja bahwa terdakwa dengan perbutan tidak mempunyai niat untuk membunuh korban, karena mereka adalah pelanggan setia sejak tahun 2000. Mengenai sanksinya hukuman pokok pertama yaitu membayar diyat mughalladzah (diat yang berat), hukuman penggantinya ta’zir dan hukuman pokok kedua yaitu kifarat, hukuman penggantinya berpuasa. Dengan demikian, hukuman penjara 8 tahun, hanya setimpal dengan perbuatannya. Namun, belum setimpal dengan akibatnya atau belum mencapai keadilan bagi keluarga korban. Sehingga hukuman tersebut, dinilai belum sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana Islam; Penjual Minuman Beralkohol
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 09 Apr 2014 09:26
Last Modified: 09 Apr 2014 09:26
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1872

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics