Tinjauan kaidah Al-Dharar terhadap hukuman aborsi akibat perkosaan pada UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Tsuroiyah, Ienas (2021) Tinjauan kaidah Al-Dharar terhadap hukuman aborsi akibat perkosaan pada UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1702026046_Ienas Tsuroiyah_Lengkap Tugas Akhir - Ienas Tsuroiyah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Aborsi merupakan hal kontroversial dalam persoalan reproduksi. Hukum asal aborsi (dalam Pidana Islam) adalah haram, hal ini berdasarkan pengertian bahwa nutfah (pertemuan antara sel telur dengan sperma) adalah awal kehidupan. Walaupun demikian, masih ada pengecualian untuk diperbolehkannya aborsi seperti yang terdapat dalam Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam Pasal 75 ayat (2), pengecualian diberikan dengan alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Pasal 76 dijelaskan syarat-syarat pengecualian dari aborsi yang diperbolehkan. Namun ketika seorang perempuan yang melakukan aborsi dan terbukti melanggar syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 76 kemudian ia dikenai hukuman pidana (penjara). Seperti diketahui bahwa salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu adalah praktek aborsi terutama bagi ibu pada usia belia sebagai akibat salah pergualan atau belum siap memiliki anak, selain persoalan pelayanan kesehatan yang tidak memadai dan faktor struktural lain yang lebih luas. Hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk membahas hukuman yang diberikan kepada pelaku aborsi dengan menggunakan pendekatan kaidah al-dharar sebagai alat analisa.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan-permasalahan mengenai: pertama, bagaimana hukuman aborsi akibat perkosaan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta kedua, bagaimana tinjauan kaidah al-dharar terhadap hukuman aborsi akibat perkosaan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang mana diperoleh dari sumber data sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Kemudian menggunakan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara mngumpulkan data, menganalisis lalu meninjau kaidah al-dharar yang dikaitkan hukuman aborsi akibat perkosaan yang terdapat pada UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa hukuman bagi perempuan yang terbukti melakukan aborsi namun tidak sesuai atau melanggar syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka akan memperoleh hukuman sesuai dengan Pasal 194 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan pertimbangan hakim yang memutuskan hukumannya. Kemudian apabila dikaitkan dengan kaidah al-dharar, Pasal 75 dan 76 secara kontekstual sudah mengaplikasikan kaidah tersebut. Dalam kitab-kitab fiqih juga disebutkan bahwa tindak pidana aborsi boleh dilakukan apabila benar-benar dalam keadaan terpaksa dan darurat seperti demi menyelamatkan nyawa sang ibu. Dalam keadaan aborsi akibat perkosaan ada dua macam bahaya yaitu memilih untuk melakukan aborsi atau mempertahankan kehamilannya. Kalau dilihat dari perspektif UU Kesehatan seseorang boleh melakukan aborsi akibat perkosaan yang mana dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma psikologis. Namun hal ini juga harus melalui konseling dari para penegak hukum (advokat) atau para aktivis yang membantu melindungi hak-hak perempuan. Apabila setelah melewati berbagai diskusi kemudian disepakati bahwa lebih baik mempertahankan kandungannya karena dampak yang ditimbulkan lebih ringan daripada menggugurkan kandungannya. Karena apabila perempuan tersebut tetap memilih untuk menggugurkan kandungannya maka resiko yang harus diterima adalah mendapatkan hukuman karena melakukan aborsi yang illegal. Dengan menggunakan kaidah cabang tersebut, dapat dilihat apakah akan menghancurkan kehidupan ibu dan anaknya (anaknya meninggal dan ibunya dipenjara karena aborsi illegal) atau menolongnya dengan mempertahankan kandungannya sampai bayi tersebut lahir. Karena setelah bayi tersebut lahir akan timbul rasa keibuan, rasa kasih sayang dan rasa ingin melindungi bayi tersebut. Yang mana hal tersebut juga masih harus didampingi oleh pakar psikologis. Jadi kaidah al-dharar bisa dijadikan pertimbangan tambahan dalam menjatuhkan hukuman bagi perempuan yang melakukan aborsi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kaidah al-Dharar; Aborsi; Perkosaan; UU Kesehatan. |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Dhenya Magang 2022 |
Date Deposited: | 02 Jan 2023 07:37 |
Last Modified: | 02 Jan 2023 07:37 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18838 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year