Tinjauan pasal 28 UU ITE dan hukum pidana Islam terhadap penipuan arisan online : studi analisis putusan PN Kab. Kediri Nomor 340/Pid.B/2019/PN Kab. Kediri

Chumairoh, Indah Nurul (2021) Tinjauan pasal 28 UU ITE dan hukum pidana Islam terhadap penipuan arisan online : studi analisis putusan PN Kab. Kediri Nomor 340/Pid.B/2019/PN Kab. Kediri. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702026062_INDAH_NURUL_CHUMAIROH] Text (SKRIPSI_1702026062_INDAH_NURUL_CHUMAIROH)
1702026062_IndahNurulChumairoh_Lengkap Tugas Akhir - Indah Nurul Chumairoh.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Penipuan adalah tipu muslihat dan serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terpedaya karena omongan yang seolah sesuai dengan faktanya. Tindak pidana penipuan dalam bentuk arisan online ini semakin marak seiring dengan berkembangnya zaman. Tindak pidana penipuan arisan online ini dilakukan melalui teknologi informasi dan media elektronik. Salah satunya penipuan yang dilakukan oleh Harysa Riastari yang terdapat di dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 340/Pid.B/2019/PN. Kab. Kediri. Terdakwa selaku penyelenggara arisan online yang membuat akun grup di media sosial facebook mepromosikan system arisan kepada publik dengan menjanjikan keuntungan besar sebanyak 25% dalam jangka waktu tertentu. Selama proses berjalannya arisan yang dijalankan oleh terdakwa tersebut selalu berjalan lancar di setiap periodenya dan membuktikan hasil yang menggiurkan. Sehingga membuat para investor makin mempercayai terdakwa dengan melakukan investasi uang dengan jumlah nominal yang besar. Sampai pada waktu tertentu, proses arisan online yang dikelola oleh terdakwa mengalami kemacetan dan dan ditahan (hold) hingga lenyap yang mengakibatkan para member investor arisan online tersebut mengalami kerugian puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Dalam putusan pengadilan negeri nomor 340/Pid.B/2019/PN. Kab Kediri terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Sementara terdakwa dalam melakukan tindak pidana penipuannya dengan memanfaatkan informasi elektronik dan media elektronik melalui media sosial. Dan kategori tindak pidana yang memanfaatkan informasi elektronik dan media elektronik ini juga diatur dalam Undang Undang ITE. Lebih spesifiknya Pasal 28 Undang Undang ITE yang bisa juga dipakai untuk menjerat hukuman pelaku penipuan arisan yang dilakukan secara online. Berdasarkan latar belakang ini penulis merumuskan dua rumusan masalah, diantaranya yaitu: 1). Bagaimana tindak pidana penipuan arisan online pada putusan nomor 340/Pid.B/2019/PN. Kab Kediri?; 2). Bagaimana tinjauan pasal 28 Undang Undang ITE dan Hukum Pidana Islam pada putusan hakim nomor 340/Pid.B/2019/Kab Kediri.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Bentuk penyajian data yang digunakan adalah dengan penyajian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data melalui studi dokumen dan penelitian kepustakaan. Analisis data dengan menggunakan metode deskriptif. Dan pendekatan yang digunakan adalah dengan pendekatan kasus/putusan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada putusan nomor 340/Pid.B/2019/PN. Kab Kediri tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Harysta Riastari terbukti memenuhi unsur-unsur penipuan pada pasal 28 Undang Undang ITE. Walaupun dalam pasal 28 Undang Undang ITE tidak secara detail membahas mengenai tindak pidana penipuannya tetapi unsur-unsur yang ada pada pasal ini adalah sama yaitu mengenai setiap orang; dengan sengaja dan tanpa hak; menyebarkan berita bohong; yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Setiap dari unsur yang disebutkan, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi setiap dari unsur tersebut. Dan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang Undang yang bisa menjerat pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan jenis arisan online ini tidak hanya KUHP melaikan bisa juga dijerat berdasarkan pasal 28 UU ITE.
Dan dalam hukum pidana islam penipuan jenis arisan online mengenai sanksinya adalah memasuki kategori jarimah ta’zir. Mengenai sanksi penipuan ini tidak dibahas secara rinci dan detail didalam nash. Maka dari itu dalam tinjauan hukum pidana islam mengenai sanksi penipuan jenis ini adalah ditentukan oleh para ulil amri atau hakim yang diantaranya bisa meliputi hukuman penjara, hukuman pendidikan, atau denda tergantung dari bagaimana hakim memutuskan dengan berdasarkan undang-undang yang terkait didalamnya. Singkatnya, secara penerapan sanksi pidana yang diberlakukan pada tindak pidana penipuan arisan online ini menurut hukum pidana islam adalah ta’zir. Dan penerapan hukuman jarimah ta’zir yang tergantung kepada wewenang penguasa (hakim) seperti hukuman penjara, pendidikan atau denda yang dapat membuat pelaku penipuan arisan online ini menjadi jera dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Penipuan; Tindak Pidana; Arisan Online; Pasal 28 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Hukum Pidana Islam.
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Dhenya Magang 2022
Date Deposited: 07 Jan 2023 23:03
Last Modified: 07 Jan 2023 23:03
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18842

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics