Tinjauan fiqih jinayah mengonsumsi dan mengedarkan bir berlabel alkohol 0% berdasarkan fatwa MUI nomor: 10 TAHUN 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol

Wahyu Alfakar, Muhammad (2021) Tinjauan fiqih jinayah mengonsumsi dan mengedarkan bir berlabel alkohol 0% berdasarkan fatwa MUI nomor: 10 TAHUN 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1802026007_MUHAMMAD_WAHYU_ALFAKAR] Text (SKRIPSI_1802026007_MUHAMMAD_WAHYU_ALFAKAR)
1802026007_Muhammad Wahyu Alfakar_Lengkap Tugas Akhir - Muhammad Wahyu Alfakar.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Bir berlabel alkohol 0% banyak beredar di pasaran, mulai dari supermarket, warung pengecer sampai dengan online shop. Para penjual menawarkan beragam merek dan jenis minuman yang di labeli sebagai bir beralkohol 0%. Namun tak sebanding dengan peredarannya yang semakin luas, bir berlabel alkohol 0% masih menyimpan banyak kontroversi di tengah masyarakat, terutama umat muslim. Mulai dari keabsahan label alkohol 0%, dampak mengonsumsinya dan juga hukum mengonsumsinya. sampai dengan apakah bir tersebut benar-benar mengandung kadar alkohol 0% sesuai dengan labelnya. Penelitian ini membahas tentang pertimbangan batas kadar alkohol dalam minuman menurut Fatwa MUI Nomor : 10 Tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol dan tinjauan fiqih jinayah mengonsumsi dan mengedarkan bir berlabel alkohol 0% berdasarkan Fatwa MUI Nomor : 10 Tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (legal research) karena bahan penelitian berasal dari data tertulis. Teknik pengumpulan datanya bertumpu kepada dokumen dan pustaka sebagai sumber data utama (library research) yang kemudian ditafsirkan dan diuraikan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penentuan fatwa terkait dengan batas kadar alkohol dalam minuman, Komisi Fatwa MUI berlandaskan kepada al-Quran dan sunnah, dan mengikuti pendapat dari mayoritas Ulama yaitu mazhab Syafi’i, Hanabilah dan sebagian ulama Maliki karena segala sesuatu dapat dikategorikan sebagai khamr apabila dapat memabukan dan sedikit atau banyaknya adalah haram, berbeda dengan pendapat madzhab Hanafi yang hanya mengategorikan sesuatu sebagai khamr apabila terbuat dari anggur dan kurma. Namun apabila tidak terbuat dari bahan tersebut sekalipun dapat memabukan maka minuman itu bukan termasuk khamr. Keringanan terhadap halalnya minuman yang mengandung alkohol dibawah 0,5% hanya berlaku bagi minuman yang mengandung alkohol dari hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak. Oleh karenanya MUI tidak menghalalkan minuman yang mengandung alkohol dari industri khamr meskipun kadar alkoholnya dibawah 0.5%.
Sedangkan dalam tinjauan fiqih jinayah perbuatan mengonsumsi bir berlabel alkohol 0% yang mengandung alkohol industri khamr dapat dikenai hukuman had apabila memenuhi unsur-unsur dan pembuktian syurbul khamr. Adapun sanksi had yang dapat diterapkan kepada orang yang mengonsumsi bir berlabel alkohol 0% yang mengandung khamr adalah dicambuk 40 kali sebagai hukuman had dan 80 kali cambukan sebagai hukan tambahan. Sedangkan sanksi bagi pengedar khamr tidak ditentukan oleh al-Quran maupun sunnah. Maka sanksi yang paling tepat diberikan kepada pelaku yang mengedarkan bir berlabel alkohol 0% adalah ta’zir. Meskipun demikian hukuman yang dibebankan kepada pelaku mengedarkan bir berlabel alkohol 0% sudah sepatutnya lebih berat dari pada sekedar mengonsumsi, karena dapat merusak generasi umat muslim.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Fiqih jinayah; bir berlabel Alkohol 0%; fatwa MUI
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.7 Propagation of Islam > 297.77 Islamic religious education
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Dhenya Magang 2022
Date Deposited: 02 Jan 2023 04:04
Last Modified: 02 Jan 2023 04:04
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18849

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics