Kesaksian rukyat hilal online dalam Mazhab Sayfi’i

Aldi, Firmansyah (2022) Kesaksian rukyat hilal online dalam Mazhab Sayfi’i. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1602046014-Firmansyah Aldi_Lengkap] Text (Skripsi_1602046014-Firmansyah Aldi_Lengkap)
1602046014-Firmansyah Aldi-SKRIPSI - Firmansyah aldi(2).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Rukyatul hilal mengalami perkembangan yang begitu pesat. Dari yang dulunya hanya mengandalkan mata telanjang, hingga sekarang sudah dibantu dengan beragam alat teknologi yang canggih. Salah satunya praktek yang diterapkan oleh Bosscha, dengan memanfaatkan teknologi teleskop dan kamera Charge coupled device (CCD) yang kemudian disiarkan secara langsung (live streaming) untuk rukyat hilal. Rukyat hilal online (live streaming) ini termasuk ke dalam rukyat dengan teknologi yang mana dalam prakteknya rukyat online menggunakan teleskop dan kamera CCD. Yang menarik adalah karena rukyat dilakukan secara online, maka bagaimana bersaksi dengan rukyat yang dilakukan secara online itu?
Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan mazhab Syafi’i tentang kesaksian rukyat hilal online, dan bagaimana pula hukum kesaksian rukyat hilal online didalam Mazhab tersebut.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang secara spesifik lebih diarahkan pada penggunaan metode studi pustaka (library research). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kitab al-Umm karya Imam Syafi’i dan data-data lain bersifat sekunder. Data-data tersebut dikumpulkan dengan teknik dokumentasi, dan kemudian dianalisis secara deskriptif (descriptive analysis).
Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, ulama mazhab Imam Syafi’i membolehkan penggunaan teknologi dalam rukyat hilal. Seperti pendapat Imam al-Syarwani mejelaskan bahwa penggunaan alat yang mendekatkan atau membesarkan seperti teleskop, air, ballur, masih dianggap sebagai rukyat, dan Imam al-Muthi’ menegaskan bahwa penggunaan alat optik sebagai penolong diizinkan karena yang melakukan penilaian terhadap hilal adalah mata perukyat sendiri. Kedua, kesaksian rukyat hilal online di perbolehkan kerena pada dasarnya yang menjadi penilai adalah mata perukyat itu sendiri, di Indonesia sendiri bersaksi menggunakan alat bantu rukyat juga sudah banyak yang membolehkan, dan juga saksi rukyat harus bersaksi dan diambil sumpahnya di depan hakim tunggal yang sudah ditunjuk oleh Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Rukyat hilal online; Imam Syafi’i; Kesaksian
Subjects: 500 Natural sciences and mathematics > 520 Astronomy and allied sciences > 529 Chronology
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 50202 - Ilmu Falak
Depositing User: Fahrurozi Fahrurozi
Date Deposited: 10 Jan 2023 02:05
Last Modified: 10 Jan 2023 02:05
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18974

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics