Perlindungan hukum terhadap pihak lender dan fintech peer to peer lending berbasis syari’ah di PT Investree cabang Semarang

Syarifah, Luluk (2022) Perlindungan hukum terhadap pihak lender dan fintech peer to peer lending berbasis syari’ah di PT Investree cabang Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1702036043_Luluk Syarifah_Lengkap] Text (Skripsi_1702036043_Luluk Syarifah_Lengkap)
1702036043_Luluk Syarifah_SKRIPSI FULL - luluk syarifah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi sangat memberikan dampak yang besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di era digital. Dengan adanya perkembangan tekhnologi di era modern ini transaksi layanan keuangan dapat dilakukan dengan mudah dengan didukungnya perkembangan financial technology yang semakin canggih. Disamping mudahnya layanan keuangan berbasis fintech peer to peer lending, banyak orang yang mengeluhkan mengenai permasalahan gagal bayar yang dilakukan oleh pihak borrower. Terkait hal tersebut, maka perlu untuk mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap pihak pengguna (lender) dalam fintech peer to peer lending dan bentuk tanggung jawab penyelenggara apabila terjadi gagal bayar. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk tanggung jawab penyelenggara peer to peer lending terhadap resiko yang akan timbul. Metode dalam penelitian ini adalah studi dokumen yaitu penulis mengamati dokumen- dokumen yang berkaitan dengan data penelitian yang dibutuhkan dan wawancara adalah tanya jawab secara langsung dengan responden atau informan atau narasumber untuk mendapatkan sebuah informasi.
Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna (lender) dalam fintech peer to peer lending terbagi menjadi dua yang pertama bentuk perlindungan hukum sebelum terjadinya akad meliputi, penerapan sistem credit scoring, memberikan kebebasan, memberikan informasi yang jelas, memberikan kebebasan dalam penyampaian pertanyaan dan keluhan, menyediakan informasi dalam website, memberikan pelayanan yang baik. Kedua perlindungan hukum setelah akad yaitu apabila terjadi gagal bayar maka pihak investree akan langsung menginformasikan kepada pihak lender dan melakukan penagihan kepada borrower melalui pihak ke tiga, dan sebagai penyelenggara investree juga bekerjasama dengan perusahaan asuransi sebagai penjamin kerugian yang dialami oleh lender yaitu sebesar 90%. Sedangkan dalam hukum Islam apabila ditinjau dalam fiqh klasik perlindungan yang diberikan oleh penyelenggara telah sesuai dengan asas-asas pokok dalam bermuamalah yaitu asas al-amanah, ash-siddiq, al-khiyar, dan at-tharadhin namun apabila ditinjau dalam prespektif fiqh kontemporer kegiatan peer to peer lending tidak sesuai dengan hukum Islam karena mendatangkan kemadharatan, yaitu dalam bentuk apabila terjadi gagal bayar maka dana lender hanya akan kembali sebesar 90% sehingga lender mengalami kerugian.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Peer to peer lending; Hukum Islam; Perlindungan hukum
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Fahrurozi Fahrurozi
Date Deposited: 19 Jan 2023 07:59
Last Modified: 19 Jan 2023 07:59
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19047

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics