Studi pendapat Imam Ahmad Bin Hambal Terkait ittihad al- majlis dalam syarat Ijab qabul pernikahan

Afiatuzzahro, Afiatuzzahro (2022) Studi pendapat Imam Ahmad Bin Hambal Terkait ittihad al- majlis dalam syarat Ijab qabul pernikahan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702016076_1702016076] Text (SKRIPSI_1702016076_1702016076)
1702016076, Afiatuzzahro, Full Skripsi - Afiatuz Zahro(1).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan merupakan suatu akad perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perermpuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, akad nikah mempunyai rukun dan syarat sendiri yang mencakup dalam akad ijab dan qabul, apabila rukun dan syarat ijab qabul tidak terpenuhi dengan baik maka akad ijab qabul dianggap tidak sah. Salah satu fenomena yang terjadi seiring berkembangnya zaman yaitu mengenai ijab qabul yang dilaksankan dalam satu majelis atau ittihad al-majlis, lazimnya upacara pernikahan dilakukan dalam satu tempat berhadap-hadapan, saling mendengar dan saling melihat secara fisik tanpa terhalang pandangan lain. Tujuan penelitian berfokus pada pendapat Imam Ahmad terkait ittihad al-majlis dalam syarat ijab qabul pernikahan.
Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat kualitatif dan pendekatan normatif, penelitian ini diolah dengan cara pengumpulkan data dokumentasi, yakni dengan mempelajari melalui kitab-kitab yang bersangkutan, buku-buku dan juga menggunakan jurnal-jurnal terkait pembahasan menganai ittihad al-majlis. Kemudian penulis mengolah data-data yang ditemukan.
Hasil penelitian bahwa bersatunya majelis atau ittihad al-majlis pernikahan menurut pandangan imam ahmad bin hambal menjelaskan mengenai pengucapan ijab dan qabul secara berkesinambungan, dan tidak disela oleh aktifitas lain maka nikahnya sah. Namun tidak menjelaskan secara detail bahwa ijab dan qabul harus berada di majelis dan tempat yang sama secara fisik.
Metode istinbat hukun yang menjadi ketetapan dalam ittihad al-majlis adalah metode istidlal dengan menggunakan metode muttafaq melalui maslahah mursalah yaitu kemaslahatan yang tidak ada dalilnya didalam al-quran maupun sunnah, Demi kemaslahatan bersama akad ijab qabul pernikahan diucapkan dengan segera dan berkesinambungan antara ijab dan qabul. Dilaksanakana dalam satu majelis tidak dijeda dengan aktifitas lain.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Imam Ahmad bin Hambal; ittihad al-majlis; ijab dan qabul
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 25 Feb 2023 07:32
Last Modified: 25 Feb 2023 07:33
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19284

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics