Tinjauan hukum Islam terhadap praktik nyengklong dalam jual beli padi secara tebasan : studi kasus di desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal
Muna, Khoiriyatul (2023) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik nyengklong dalam jual beli padi secara tebasan : studi kasus di desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
KHOIRIYATUL MUNA_1502036130_LENGKAP TUGAS AKHIR - Mon chanel.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (854kB)
Abstract
Jual beli tebasan adalah penjualan suatu barang tanpa diketahui takarannya, timbangannya, dan bilangan atau jumlahnya, tetapi diketahui dengan cara dikira-kira dan ditaksir setelah objeknya disaksikan atau dilihat. Adanya ketidakjelasan takaran objek tersebut seringkali timbul permasalahan yaitu apabila terjadi kesalahan dalam menaksir sehingga penebas mengalami kerugian, penebas tidak mau menanggung kerugian tersebut sehingga meminta ganti rugi dengan cara mengurangi atau memotong harga yang telah disepakati diawal akad. Kejadian seperti ini disebut dengan istilah nyengklong.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapanngan (field research), penelitian ini dalam hukum juga disebut penelitian normatif empiris yaitu fokus penelitian pada aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Data diperoleh dari masyarakat Desa Brangsong yang melakukan praktik jual beli padi secara tebasan. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari rukun dan syarat jual beli, praktik jual beli padi secara tebasan mengandung ketidakjelasan (gharar), karena tidak terpenuhinya salah satu rukun jual beli dimana salah satu pihak pelaku akad yaitu pembeli (penebas) melakukan pelanggaran perjanjian dengan membayar harga padi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga merugikan satu pihak yaitu petani. Dilihat dari perspektif maslahah mursalah, Imam al-Ghazali mengemukakan bahwa pada prinsipnya maṣlaḥah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syariat. Jika terjadi masalah mengenai harga padi yang dicengklong penebas, cara menyelesaikannya secara kekeluargaan, adanya negosiasi antara kedua belah pihak agar tidak merugi banyak, dan adanya keikhlasan dari pihak petani bahwa harga padinya harus di cengklong. Sistem cengklong ini yang diberikan penebas ke petani dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga adanya rasa saling ikhlas dan ridho satu sama lain tanpa ada paksaan. Langkah untuk menyelesaikan adanya praktik nyengklong telah sesuai dengan maslahah mursalah yaitu melakukan sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual beli tebasan; Nyengklong; Maslahah mursalah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Fahrurozi Fahrurozi |
Date Deposited: | 10 Mar 2023 09:46 |
Last Modified: | 10 Mar 2023 10:05 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19374 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year