Penerapan denda keterlambatan angsuran mindring emas perspektif hukum Islam : studi kasus di Desa Petekeyan Kabupaten Jepara

Urfiah, Kholishotul (2022) Penerapan denda keterlambatan angsuran mindring emas perspektif hukum Islam : studi kasus di Desa Petekeyan Kabupaten Jepara. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1702036119_Kholishotul Urfiah_Lengkap] Text (Skripsi_1702036119_Kholishotul Urfiah_Lengkap)
1702036119_Kholishotul Urfiah_Lengkap Tugas Akhir - Kholisho Urfi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Di Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara terdapat jual beli mindring emas, dimana barang diserahterimakan terlebih dahulu, sementara pembayaran dilakukan secara dicicil pada waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan. Karena, lebih mudah pembayarannya dapat diangsur tanpa memberikan jaminan. Dengan kemudahan tersebut terkadang pembeli melakukan kelalaian yaitu terlambat membayar angsuran sehingga penjual mindring memberikan denda kepada pembeli, akan tetapi denda tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli sehingga menjadikan keputusan sepihak dan merugikan pembeli.
Rumusan masalah penelitian ini adalah, bagaimana penerapan denda keterlambatan angsuran mindring emas di Desa Petekeyan dan bagaimana penerapan tersebut perspektif Hukum Islam?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif yang digunakan pendekatan berdasarkan sumber data, sumber data berupa primer didapat dengan wawancara dan dokumentasi bersama pihak penjual mindring emas dan beberapa pembeli mindring emas.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, penerapan denda keterlambatan angsuran mindring emas di Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara yaitu pembeli membeli emas di penjual mindring dengan pembayaran angsuran dan jatuh tempo yang telah disepakati kedua pihak, namun pembeli menunda-nunda pembayaran sehingga penjual mindring memberikan denda, akan tetapi denda tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli. Berdasarkan perspektif hukum Islam penerapan denda tersebut hukumnya sah sesuai dengan hukum Islam dan juga sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Denda keterlambatan ini dimaksudkan sebagai sanksi atau hukuman, supaya tidak mengulangi perbuatan maksiat kembali. Hal ini bertujuan agar si pembeli disiplin dan memiliki rasa tanggung jawab pada kewajiban-kewajibannya sebagai pembeli.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Mindring; Denda; Bai’ al-Taqsith; Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Fahrurozi Fahrurozi
Date Deposited: 11 Mar 2023 06:44
Last Modified: 11 Mar 2023 06:44
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19410

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics