Pertanggungjawaban pidana pembunuhan dengan mutilasi oleh pelaku yang diduga skizofrenia dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/PID/2020
Hidayah, Maftukhatul (2022) Pertanggungjawaban pidana pembunuhan dengan mutilasi oleh pelaku yang diduga skizofrenia dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/PID/2020. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1602026036_Maftukhatul Hidayah_Tugas Akhir - Maftukhatul Hidayah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Salah satu contoh gangguan jiwa yang terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP adalah skizofenia. Pengidap skizofrenia orang yang tidak dapat berpikir secara normal. Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 44 KUHP seseorang yang mengidap gangguan jiwa apabila melakukan pidana pembunuhan, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pid/2020 perkara pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa SS yang diduga mengidap skizofrenia terhadap seorang Wanita adalah salah satu contohnya Berdasarkan permasalahan tersebut, fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan dengan mutilasi yang pelakunya diduga mengidap gangguan jiwa skizofrenia menurut Hukum Pidana di Indonesia ditinjau dari putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pid/2020; 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan dengan mutilasi yang pelakunya diduga mengidap gangguan jiwa skizofrenia menurut Hukum Pidana Islam ditinjau dari putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pid/2020.
Penelitaian ini merupakan penelitian kualitatif yang merupakan penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian hukum ini menggunakan normatif (penelitian doktrinal). Bahan hukum sekunder berupa KUHP, dokumen Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pid/2020, dan buku-buku atau sumber lain yang relevan dengan judul penelitian ini. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah metode studi pustaka atau dokumen.
Menurut Hukum Pidana Positif di Indonesia, pertanggungjawaban terhadap pelaku pembunuhan dengan mutilasi yang pelakunya diduga mengidap gangguan jiwa skizofrenia ditinjau dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pid/2020, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses pembuktian di pengadilan terbukti memenuhi unsur-unsur kesalahan, yaitu: 1) Pelaku memiliki kemampuan bertanggungjawab, 2) Ada hubungan batin pelaku dengan perbuatannya, 3) Tidak ada hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan atau dapat menghapuskan hukuman pada diri pelaku, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Demikian halnya dalam Hukum Pidana Islam, pertanggungjawaban terhadap pelaku pembunuhan dengan mutilasi yang pelakunya diduga mengidap gangguan jiwa skizofrenia ditinjau dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pid/2020, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban karena dalam proses pembuktian di pengadilan, pelaku terbukti memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban menurut syari’at Islam, yaitu: 1) Adanya perbuatan yang dilarang oleh syari’at yang dilakukan pelaku; 2) Perbuatan itu dikerjakan atas kemauan dan kehendak pelaku sendiri (ikhtiar); dan 3) Pelaku mengetahui akibat dari perbuatannya (idrak).
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pidana; pembunuhan; skizofrenia |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 14 Mar 2023 02:57 |
Last Modified: | 14 Mar 2023 02:57 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19442 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year