Praktik jual beli dengan menggunakan uang klithik ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam : study kasus Pasar Kamis Wage Di Wisata Benowo Park Desa Penggarit Kabupaten Pemalang
Amaliah, Umi Izatul (2022) Praktik jual beli dengan menggunakan uang klithik ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam : study kasus Pasar Kamis Wage Di Wisata Benowo Park Desa Penggarit Kabupaten Pemalang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1902036012_Umi Izatul Amaliah_Full Skripsi-..pdf. - 012 Umi izatul amaliah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Praktik jual beli menggunakan uang Klithik merupakan strategi pemasaran yang dilakukan oleh pengelola Pasar Kamis Wage desa Penggarit Kabupaten Pemalang dalam mempromosikan pasarnya. Jual beli menggunakan uang Klithik yang terbuat dari kayu berbentuk koin bukan menggunakan uang rupiah yang sejatinya adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ditambah dengan mengangkat budaya tradisional zaman dahulu sehingga masyarakat tertarik untuk mengunjungi pasar kamis wage. Fenomena ini memerlukan kajian Hukum Islam dan Hukum positif untuk meninjau keabsahanya. Pada penelitian ini terdapat pokok permasalahan yaitu pertama, bagaimana pandangan hukum islam terhadap praktek jual beli di desa Penggarit Kabupaten Pemalang, kedua bagaimana pandangan hukum positif terhadap praktek jual beli di desa Penggarit Kabupaten Pemalang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis empiris. Metode analisis yang digunakan adalah Deskriptif-Kualitatif dengan melalui penelitian observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Praktik Jual Beli di Pasar Kamis Wage hukumnya sah baik jika dilihat dari segi hukum islam maupun hukum positif karena telah memenuhi rukudan syarat jual beli. Tidak mengandung riba fadl karena pada saat penukaran Uang Klithik tidak ada tambahan sedikitpun. Penukaran Uang (Al-Sharf) yang terjadi di Pasar Kamis Wage juga penukaran yang sah karena telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI 28/DSN/MUI/III/2002 tentang Jual Beli mata uang (al-sharf) tidak ada spekulasi untung-untungan. Uang Klithik sebagai alih media saja hanya digunakan di Pasar Kamis Wage tidak digunakan diseluruh Indonesia maka tidak meyalahi Undang-Undang No.7 Pasal 21 Tahun 2011 tentang penggunaan selain uang rupiah dalam transaksi di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual beli, Riba; Fadl; Al-Sharf; Uang |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Fahrurozi Fahrurozi |
Date Deposited: | 17 Mar 2023 08:53 |
Last Modified: | 17 Mar 2023 08:53 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19446 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year