”Hukuman cambuk pada jarimah ikhtilat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dalam perspektif ham dan teori batas”

Prasojo, Jiwo (2022) ”Hukuman cambuk pada jarimah ikhtilat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dalam perspektif ham dan teori batas”. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1902026104_Jiwo_Prasojo] Text (SKRIPSI_1902026104_Jiwo_Prasojo)
1902026104_Jiwo Prasojo_Tugas Lengkap Akhir - Jiwo Prasojo(1).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Sanksi jari>mah ikhtilat} tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jina>ya>t membuat ketentuan jari>mah ikhtilat} yang belum ditetapkan sanksinya. Provinsi Aceh mendapat keistimewaan untuk menerapkan hukum pidana Islam. Contohnya, penerapan hukuman cambuk dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jina>ya>t. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukuman cambuk pada jari>mah ikhtilat} dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jina>ya>t dalam perspektif HAM dan hukuman cambuk jari>mah ikhtilat} dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jina>ya>t dalam perspektif teori batas.
Jenis penelitian ini adalah library research yang sifatnya kualitatif. Sumber data primer berupa Qa>nu>n Aceh, sedangkan sekunder berupa buku-buku terkait sumber primer. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman cambuk pada jari>mah ikhtilat} dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jina>ya>t dalam perspektif HAM, yaitu bertentangan dengan nilai HAM universal. Di samping itu, sebagian masyarakat Muslim Aceh masih dipengaruhi oleh pemahaman hukum Islam yang tekstual dan ortodoks. Sehingga, produk hukum yang dihasilkan seolah-olah tidak relevan dengan norma HAM Barat. Jari>mah ikhtilat} dalam perspektif teori batas pada penerapan Pasal 25 angka 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jina>ya>t menyebutkan bahwa jumlah cambukan sebanyak 30 kali merupakan batas maksimal tidak melampaui uquba>t h}udu>d. Tidak meyebutkan jumlah minimal, bertujuan untuk memberikan ruang ijtihad kepada hakim. Penelitian ini berharap dapat menjadi data dan informasi di bidang hukum pidana Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukuman cambuk; ikhtilat; teori batas, HAM
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 18 Mar 2023 02:06
Last Modified: 18 Mar 2023 02:06
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19474

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics