Analisis pengelolaan wakaf manfaat asuransi syariah pada Dompet Dhuafa Cabang Rantau Prapat Sumatera Utara
Lubis, Vevi Ariyanti (2022) Analisis pengelolaan wakaf manfaat asuransi syariah pada Dompet Dhuafa Cabang Rantau Prapat Sumatera Utara. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo.
SKRIPSI_1705026012_VEVI_ARIYANTI_LUBIS.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Potensi wakaf setiap tahun mencapai Rp.180 T sementara pencapaiannya hanya sebesar Rp.819,36 M.Melihat hal tersebut maka perlu adanya peningkatan strategi penghimpunan dana wakaf yang lebih baik lagi. Selain itu manajemen wakaf di Indonesia dinilai masih belum optimal, paradigma masyarakat yang beranggapan bahwa wakaf hanya dalam bentuk tanah atau masjid perlu diubah.Salah satunya melalui program wakaf manfaat asuransi yang dihimpun oleh PT Allianz Life Cabang Rantau Prapat Sumatera Utara dan dikelola oleh Dompet Dhuafa selaku nadzir.Program ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya merealisasikan potensi wakaf yang ada. Permasalah dalam penelitian ini adalah : bagaimana pengelolaan wakaf manfaat asuransi syariah pada Dompet Dhuafa Rantau Prapat Sumatera Utara.
Menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Lokasi penelitian yang dipilih yaitu di Asuransi Allianz dan Dompet Dhuafa Cabang Rantau Prapat Sumatera Utara. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi terhadap sumber terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : pengelolaan pada wakaf manfaat asuransi syariah terbagi menjadi dua yaitu penghimpunan dan pendistribusian. Yang bergerak sebagai penghimpun adalah Allianz syariah dan pengelola adalah nadzir yakni Dompet Dhuafa.Iuran premi wakaf manfaat asuransi syariah maksimal 45 % dari keseluruhan manfaat asuransi. Wakaf manfaat asuransi akan mengalami jatuh tempo setelah 5 tahun atau ketika pemegang polis (wakif) meninggal dunia. Penyerahan dana wakaf manfaat asuransi dilakukan setelah ahli waris mengajukan klain selambatnya 60 hari setelah wakif meninggal dan 14 hari kerja bagi wakif yang mengalami jatuh tempo. Pendistribusian dana wakaf manfaat asuransi syariah dilakukan dengan mengikuti program kerja Dompet Dhuafa kecuali jika ada ketentuan khusus dari wakif atau ahli waris. Dompet Dhuafa mengalokasikan dana tersebut kepada empat pilar, yaitu pendidikan, ekonomi, sosial, dan dakwah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wakaf Manfaat Asuransi; Pengelolaan; Dompet Dhuafa |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > 60202 - Ekonomi Syariah (Ekonomi Islam) (S1) |
Depositing User: | Ukhtiya Zulfa |
Date Deposited: | 18 Mar 2023 03:04 |
Last Modified: | 18 Mar 2023 03:04 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19485 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year