Rekayasa hukum dalam penggantian obyek wakaf: studi kasus tukar guling tanah wakaf untuk proyek jalan tol Semarang - demak
Baehaqi, Ja'far and Khoirin, Nur and Pangestu, Rosman (2022) Rekayasa hukum dalam penggantian obyek wakaf: studi kasus tukar guling tanah wakaf untuk proyek jalan tol Semarang - demak. UIN Walisongo Semarang, Semarang. (Submitted)
05a_Buku Laporan Penelitian 2022.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (816kB)
Abstract
Penggantian tanah wakaf merupakan persoalan problematik. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawab atas dua permasalahan. Pertama, bagaimana mekanisme dan prosedur penggantian tanah tanah wakaf terdampak proyek Tol Semarang-Demak? Kedua, bagaimana rekayasa hukum dalam penggantian tanah wakaf untuk proyek jalan tol SemarangDemak? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
empiris dengan hukum doktrinal sebagai optik dan data-data lapangan sebagai basis analisis. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Kerangka teori yang dipakai adalah teori hilah, teori mashlahah dan teori hukum fungsional. Obyek studi difokuskan pada penggantian tanah wakaf dengan Kabupaten demak sebagai locus penelitian. Analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif model interaktif. Penelitian ini menemukan bahwa penggantian tanah wakaf terdampak proyek Tol Semarang-Demak mengacu kepada berbagai regulasi umum tentang pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum dan regulasi khusus tentang wakaf. Sesuai ketentuan dalam regulasi-regulasi dimaksud, penggantian tanah wakaf dilakukan melalui banyak tahapan dengan syarat pemeuhan berbagai dokumen pendukung dalam konteks perizinan dan melibatkan banyak pihak. Pada
kenyataannya, terdapat beberapa tahapan yang secara riil harus ditempuh, namun tidak diatur dalam regulasi. Juga terjadi ketidaktertiban prosedur waktu dalam pelaksanaan tahapantahapan perizinan. Banyaknya tahapan yang ditempuh dan pelibatan banyak pihak dalam proses penggantian tanah wakaf merupakan upaya dan rekayasa hukum untuk menjamin kemashlahatan, baik berupa keabadian tanah wakaf maupun peruntukannya. Rekayasa yang dilakukan merupakan perbuatan/tindakan yang tidak dilarang menurut syara’. Oleh karena itu, rekayasa penggantian tanah wakaf adalah boleh dan sah. Rekayasa hukum itu sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan
perundang-undangan merupakan manifestasi dari instrumentasi hukum secara fungsional. Berbagai peraturan perundangundangan, terutama Undang-Undang Wakaf dan peraturanperaturan pelaksanaannya telah menjadi sarana dalam pencapaian tujuan pembangunan. Bahkan Undang-Undang Wakaf, tidak seperti peraturan perundang-undangan yang lain, mampu melakukan panetrasi hingga begitu dalam menjangkau hal-hal yang bersifat teologis. Hal itu wajar karena UndangUndang Wakaf tidak lain adalah hasil positivisasi fiqh/hukum Islam.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law |
Divisions: | Laporan Penelitian (Research Reports) |
Depositing User: | Umar Falahul Alam |
Date Deposited: | 09 Apr 2023 10:21 |
Last Modified: | 09 Apr 2023 10:21 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19626 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year