Hukum lembaga keuangan syariah non bank di Indonesia
Noor, Afif and Heradhyaksa, Bagas (2021) Hukum lembaga keuangan syariah non bank di Indonesia. First Edition ed. Mutiara Aksara, Semarang. ISBN 9786236319529
Hukum Lembaga Keuangan Syariah_clear.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Secara yuridis, pengertian lembaga keuangan disebutkan dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan yang memberikan batasan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Pengertian lembaga keuangan dalam UU. No. 14 tahun 1967 ini masih bersifat umum tidak memisah antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. Dalam praktek kegiatan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dilakukan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. lembaga keuangan non-bank juga memiliki tujuan untuk membiayai investasi. Oleh karena itu, salah satu aktivitas lembaga keuangan non-bank adalah memfasilitasi kerjasama antara pihak yang kelebihan dana atau biasa disebut sebagai investor, dengan pihak atau perusahaan yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnisnya. Investor bisa mendapatkan keuntungan dari perkembangan bisnis tersebut. Perusahaan pun juga mendapat keuntungan dari berkembangnya bisnis yang dimilikinya
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | 300 Social sciences > 330 Economics > 332 Financial economics > 332.3 Lembaga perkreditan dan simpan pinjam |
Divisions: | Buku (Books) |
Depositing User: | Umar Falahul Alam |
Date Deposited: | 11 Apr 2023 06:34 |
Last Modified: | 11 Apr 2023 06:34 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19697 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year