Laporan Penelitian Kolektif Perkawinan beda Agama Di Jawa Tengah : kajian kebijakan hukum terhadap pelaksanaan perkawinan beda Agama di Jawa Tengah
Lathifah, Anthin and Rokhmadi, Rokhmadi and Sahidin, Sahidin and Mashudi, Mashudi (2013) Laporan Penelitian Kolektif Perkawinan beda Agama Di Jawa Tengah : kajian kebijakan hukum terhadap pelaksanaan perkawinan beda Agama di Jawa Tengah. Project Report. LP2M, Semarang. (Submitted)
2. Penelitian 2013 Diktis. Perkawinan Beda Agama di Jawa Tengah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Perkawinan beda agama tidak diatur secara jelas ketentuannya dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, keadaan tersebut berimplikasi pada pelaksanaan perkawinan beda agama di Jawa Tengah, dimana pemangku kebijakan menjadi menentukan adil dan tidaknya hukum perkawinan beda agama bagi masyarakat. Dengan latar belakang tersebut penting dilakukan penelitian tentang kebijakan hukum terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Jawa Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan sosio-legal. Sehingga data yang bersumber dari lapangan baik dari pemangku kebijakan di Pengadilan Negeri, Kantor Catatan Sipil dilengkapi dengan data bari pemuka agama serta dokumen-dokumen yang mendukung kebijak- an terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama yang terjadi di Jawa Tengah (Kota Surakarta, Kota Semarang dan Kabupaten Jepara).
Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa ada kate- gorisasi pelaksanaan dan kebijakan perkawinan beda agama yang terdapat di Jawa Tengah diantaraanya: di Kota Surakarta, pe- laksanaan perkawinan dilakukan sebagaimana ketentuan undang- undang terkait, para pihak mengajukan permohonan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil, kemudian dikeluarkan surat penolakan sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan izin perkawinan beda agama ke Pengadilan Negeri, setelah Pengadilan Negeri memberikan izin kepada para pemohon yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil, kemudian perkawinan tersebut dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil. Hal ini sering disebut perkawinan perdata. Sedangkan di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, para pemangku kebijakan di Pengadilan Negeri melakukan penolakan terhadap permohonan izin perkawinan beda agama, yakni panitera di pengadilan tidak menerima permohonan izin perkawinan beda agama, sehingga secara otomatis para hakim tidak memeriksa per- mohonan tersebut. Dengan kebijakan tersebut pelaksanaan per- kawinan beda agama di Kota Semarang tidak terjadi karena yang terjadi adalah konversi agama untuk kepentingan perkawinan. Demikian halnya yang terjadi di Kabupaten Jepara. Terdapat tiga model perkawinan yang dilakukan oleh pasangan beda agama: 1) pasangan yang menikah dengan agama selain agama mempelai laki- laki dan perempuan, 2) konversi agama baik sementara ataupun seterusnya, 3) perkawinan dilaksanakan dengan dua tata cara perkawinan dari kedua mempelai sesuai persetujuan.
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year