Penelitian terapan kajian strategis nasional konstruksi hukum perkawinan anak dan implikasinya di Indonesia : peran negara, agama dan relasi kuasa
Lathifah, Anthin and Wati, Briliyan Erna and Rahmawati, Kiki and Sari, Ike Maya (2022) Penelitian terapan kajian strategis nasional konstruksi hukum perkawinan anak dan implikasinya di Indonesia : peran negara, agama dan relasi kuasa. Project Report. LP2M UIN WALISONGO, SEMARANG. (Submitted)
2. Penelitian 2022. Perkawinan Anak.docx - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Angka perkawinan anak di Indonesia meningkat pasca perubahan umur perkawinan bagi calon mempelai perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sebagaimana pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2019, yang bersamaan dengan munculnya Pandemi Covid-19, terutama di Jawa Barat yang menepati posisi kedua dan Jawa Tengah yang menempati posisi kesembilan tertinggi di Indonesia. Oleh karenanya penting mengetahui peran Negara, pemahaman agama dan relasi kuasa berpengaruh terhadap konstruksi hukum perkawinan anak di Indonesia pasca peningkatan umur tersebut. Bagaimana implikasi hukumnya dan bagaimana rekonstruksi sistem hukum perkawinan anak di Indonesia yang ditawarkan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Adapun data didapatkan dari hasil wawancara dengan key informan dan dokumen data terkait perkawinan anak yang terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan sosio-legal.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Negara berperan dalam menentukan peningkatan angka perkawinan anak, demikian pula pemahaman agama dan relasi kuasa. Kondisi tersebut menandakan belum maksimalnya kinerja sistem hukum baik substansi, struktur maupun budaya hukum. Hal tersebut berimplikasi pada tidak efektifnya system hukum baik substansi hukum, struktur hukum dan terutama budaya hukum masyarakat. Oleh karenanya untuk mengefektifkan sistem hukum tersebut, maka sangat penting dilakukan upaya rekonstruksi sistem hukum. Adapun rekonstruksi hukum umur perkawinan dilakukan dengan tiga cara: pertama, merekonstruksi substansi hukum dengan melakukan perbaikan ketentuan hukum dikabulkannya syarat dispensasi perkawinan, menegakkan pidana terhadap pelaku pelanggaran perkawinan anak dan membuat aturan turunan untuk meminimalisir
perkawinan anak; kedua, kinerja struktur hukum harus mendukung upaya minimalisir angka perkawinan anak; dan ketiga, meningkatkan peran pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum masyarakat untuk menikah pada usia dewasa
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year