Hukum acara pidana Islam
Rokhmadi, Rokhmadi (2021) Hukum acara pidana Islam. Project Report. Lawwana, Semarang.
Hukum Acara Pidana Islam_Rokhmadi_ 2021.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Hukum acara pidana Islam ini, sesungguhnya bukanlah hal yang baru, karena telah dijelaskan oleh para ilmuwan muslim, seperti ‘Abdul Qadir ‘Audah, Sayyid Sabiq, Mahmud Syaltut, Muhammad Salam Madkur, Muhammad Abu Zahrah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab karyanya masing-masing. Mereka mempelajari ilmu-ilmu hukum acara pidana Islam yang lebih menekankan kepada petunjuk teknis yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw, dan para sahabatnya dalam memutuskan sanksi untuk pelaku kejahatan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal strategi untuk mengimplementasikan paradigm unity of sciences itu, UIN Walisongo memiliki tiga strategi, yakni: a. Humanisasi ilmu-ilmu keislaman, b. Spiritualisasi ilmu-ilmu modern, dan c. Revitalisasi local wisdom. Humanisasi yang dimaksud adalah merekonstruksi ilmu-ilmu keislaman agar semakin menyentuh dan memberi solusi bagi persoalan nyata kehidupan manusia Indonesia. Strategi humanisasi ilmu-ilmu keislaman mencakup segala upaya untuk memadukan nilai universal Islam dengan ilmu pengetahuan modern guna peningkatan kualitas hidup dan peradaban manusia.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum; Hukum Acara; Hukum Acara Pidana; Hukum Pidana |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Doktor (S3) > 76003 - Studi Islam (S3) |
Depositing User: | Umar Falahul Alam |
Date Deposited: | 19 Jun 2023 09:47 |
Last Modified: | 19 Jun 2023 09:47 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19966 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year