Penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri pada komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK)(analisis hukum Islam terhadap pasal 12 c UU no. 31/1999 jo. UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi )

Triyono, Triyono (2011) Penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri pada komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK)(analisis hukum Islam terhadap pasal 12 c UU no. 31/1999 jo. UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 42211154_Coverdll.pdf]
Preview
Text
42211154_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (678kB) | Preview
[thumbnail of 42211154_Bab1.pdf]
Preview
Text
42211154_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (56kB) | Preview
[thumbnail of 42211154_Bab2.pdf]
Preview
Text
42211154_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (103kB) | Preview
[thumbnail of 42211154_Bab3.pdf]
Preview
Text
42211154_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (89kB) | Preview
[thumbnail of 42211154_Bab4.pdf]
Preview
Text
42211154_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (50kB) | Preview
[thumbnail of 42211154_Bab5.pdf]
Preview
Text
42211154_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (16kB) | Preview
[thumbnail of 42211154_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
42211154_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (20kB) | Preview

Abstract

Menurut Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 gratifikasi tidak dianggap sebagai suap jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak gratifikasi diterima.
Permasalahan yang diteliti adalah: (1) Apa latar belakang penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam Pasal 12 C Undang-Undang No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi? (2) Bagaimanakah perspektif hukum pidana Islam terhadap gratifikasi dan penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam Pasal 12 C Undang-Undang No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi?
Metodologi penelitian yang digunakan ialah: (1) Jenis penelitian literatur/kepustakaan (library research) atau penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), atau dinamakan penelitian hukum doktrinal, yakni suatu penelitian hukum yang dikerjakan dengan tujuan menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku. (2) Sumber data: a. Data primer, merupakan literatur yang langsung berhubungan dengan permasalahan penulisan, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 C. b. Data sekunder, yaitu sumber data yang berupa buku-buku, majalah atau artikel-artikel yang dapat mendukung penulisan skripsi ini. (3) Metode analisis data yang digunakan antara lain: a. Metode deskriptif-analitis, yakni dengan cara menguraikan dan menganalisis data yang diteliti dengan untuk kemudian diperoleh suatu kesimpulan. b. Metode content analisis (analisis isi) melalui proses mengkaji data yang diteliti dan c. Metode komparasi, yakni mengkomparasikan ketentuan gratifikasi dalam hukum positif dan hukum Islam.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1) Penghapusan Pidana bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Pasal 12 C UU 20/2001 berarti penghapusan sifat melawan hukum materiil berwujud prosedur administrasi ketika melapor di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). (2) Perspektif Hukum Islam terhadap Gratifikasi dan Penghapusan Pidana bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi berpijak pada kaidah ushuliyah bahwa jalb al-masholih wa dar al-mafasid atau mengambil kemanfaatan atau mashlahat dan menolak segala mafsadat atau kerusakan/kemadlaratan menjadi dasar patokan bahwa penerima gratifikasi yang melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu guna mengambil manfaat, yakni agar tidak menimbulkan perbuatan korupsi dan gratifikasi yang lebih besar lagi dan merugikan negara.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Gratifikasi; Tindak Pidana Korupsi; Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 24 Apr 2014 06:20
Last Modified: 24 Apr 2014 06:20
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2002

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics