Implementasi ru’yah al-hilāl perspektif Lembaga Falakiyah PBNU : studi atas pembatalan istikmal Bulan Jumadil Awal 1438 H / 2017 M
Adib, Muhamad (2022) Implementasi ru’yah al-hilāl perspektif Lembaga Falakiyah PBNU : studi atas pembatalan istikmal Bulan Jumadil Awal 1438 H / 2017 M. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Tesis_2002048029_Muhamad_Adib.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Penetapan awal bulan Jumadil Akhir 1438 H, posisi hilal berdasarkan hisab pada ketinggian 7˚08’ - 8˚51’. Akan tetapi tidak seorang pun di Indonesia yang berhasil melihat hilal. Oleh karena itu awal Jumadil Akhir 1438 H diputuskan 1 Maret 2017 atas dasar ikmal / istikmal. Selanjutnya pada Selasa, 28 Maret 2017 terdapat laporan rukyat di Pelabuhan Ratu hilal pada ketinggian 3˚27’ dan di Condrodipo Gresik, berada pada ketinggian 3˚17’. Laporan tersebut diterima yang mengakibatkan istikmal bulan Jumadil Awal dibatalkan. Sidang komisi baḥṣul masāil ad-diniyah al-waqi’iyah Muktamar NU ke-34 yang digelar di Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah terdapat tiga poin yaitu pertama, imkān al-ru’yah dapat menjadi syarat penerimaan kesaksian rukyat ketika menurut lima metode falak qaṭ’i yang berbeda menetapkan hilal terlihat. Kedua, ketika menurut ilmu falak hilal masih di bawah ufuk, maka hukum ru’yah al-hilāl tidak lagi farḍu kifayah atau sunnah. Ketiga, ketika berdasarkan perhitungan ilmu falak istikmal mengakibatkan bulan berikutnya hanya berusia 28, maka ilmu falak dapat menjadi acuan untuk membatalkan atau menafikan istikmal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat LF PBNU terhadap pembatalan istikmal bulan Jumadil Awal 1438 H / 2017 M serta mengungkap istinbāṭ hukum dari pembatalan ikmal / istikmal bulan Jumadil Awal 1438 H / 2017 M.
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) yang termasuk dalam jenis kualitatif dengan pendekatan deskriptif evaluatif, yaitu penulis berupaya mengungkap dan memahami Implementasi Ru’yah al-Hilāl Perspektif Lembaga Falakiyah PBNU (Studi Atas Pembatalan Istikmal Bulan Jumadil Awal 1438 H / 2017 M).
Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pembatalan istikmal bulan Jumadil Awal 1438 H / 2017 M merupakan kasus pertama di Indonesia. Namun menurut Ma’rufin Sudibyo secara global kasus serupa juga pernah terjadi di Saudi Arabia pada bulan Ramadan 1404 H / 1984 M. dan Brunei Darussalam. Pembatalan ikmal / istikmal tersebut dilakukan oleh LF PBNU karena prinsip dasar kalender hijriah adalah legal substansial, yaitu satu bulan dalam kalender hijriah harus 29/30 hari. (2) Secara garis besar, istinbāṭ hukum yang digunakan dan menjadi rujukan LF PBNU adalah melalui hasil Muktamar NU XXXIV di Lampung. Kontradiksi ketentuan material dan ketentuan formal dalam kalender hijriah juga dapat terjadi. Guna mengurai permasalahan kontradiksi dalam kalender kamariah, LF PBNU menggunakan metode al–Tarjih sebagai solusinya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rukyah hilal; Pembatalan Istikmal; PBNU |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.26 Islam and secular disciplines > 297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy/Ilmu Falak) |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Master (S2) > 50102 - Ilmu Falak (S2) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 20 Jul 2023 10:19 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 10:19 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20081 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year