Tinjauan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terhadap pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) yang menyebabakan hilangnya nyawa seseorang
Fadilah, Berliana Maharani (2023) Tinjauan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terhadap pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) yang menyebabakan hilangnya nyawa seseorang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1602026026_Berliana_Maharani_Fadilah_Full_Skripsi - Berliana Maharani Fadilah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Noodweer Exces merupakan suatu bentuk pembelaan diri dalam keadaan darurat yang melampaui batas. Dalam membela harta benda, seseorang yang diserang harta bendanya dalam hukum dibenarkan untuk melakukan pembelaan. Pembelaan ini diatur dalam Pasal 49 KUHP, dimana pada Pasal tersebut mengatur mengenai 2 (dua) jenis pembelaan yaitu pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces).Dalam Hukum Pidana Islam, pembelaan ini tidak dikenal. Hukum Pidana Islam hanya mengenal 2 (dua) jenis pembelaan yaitu dif’a asy-syar’i al-khas (pembelaan khusus) dan dif’a asy-syar’i al-‘am (pembelaan umum). Meskipun tindakan pembelaan dibenarkan dalam hukum pidana positif dan Hukum Pidana Islam akan tetapi penulis sendiri belum mengetahui jelasnya hukum pidana positif dan hukum pdana islam meentukan bahwa sebuah pembelaan itu benar secara hukum dinyatakan pembelaan terpaksa melampaui batas. Dari beberapa kasus diketahui bahwa ada kasus yang terlihat seperti pembelaan tetapi pada akhirnya tidak terbukti pembelaan tersebut dan ada juga kasus pembelaan yang terbukti bahwa itu merupakan kasus pembelaan.Dari permasalahan di atas penulis ingin mengetahui tinjauan hukum pidana positif serta Hukum Pidana Islam terhadap pembelaan terpaksa dalam kasus pelanggran hukum penganiayaan yang menyebabkan kematian. Menurut latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai Apa saja indikator pembelaan terpaksa melampaui batas (Noodweer Exces) menurut hukum pidana positif dan Hukum Pidana Islam?, Bagaimana tinjauan Hukum pidana positif dan Hukum Pidana Islam terhadap pembelaan terpaksa yang melampai batas (Noodweer Exces) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang?
Penelitaian ini merupakan penelitian kualitatif yang merupakan penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian hukum ini menggunakan normatif (penelitian doktrinal). Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku atau sumber lain yang relevan dengan judul penelitian ini. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah metode studi pustaka atau dokumen.
Hasil dari penelitian ini adalah dalam hukum pidana positif maupun Hukum Pidana Islam membenarkan bahwa pembelaan diperlukan apabila dirasa telah terancam baik terancam nyawa, harta yang ingin dirampas ataupun kehormatannya. Akan tetapi pembelaan jadi tidak dibenarkan jika pembelaan itu sudah melebihi batas dari apa yang mengancam diri kita.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Noodweer Exces; penganiayaan; kematian. |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 12 Aug 2023 07:17 |
Last Modified: | 12 Aug 2023 08:31 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20553 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year