Analisis jarīmah ikhtīlath dalam putusan mahkamah syar’iyah Nomor 21/JN/2018/MS.BNA menurut hukum pidana Islam
Rohma, Windia (2022) Analisis jarīmah ikhtīlath dalam putusan mahkamah syar’iyah Nomor 21/JN/2018/MS.BNA menurut hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1802026039_windia rohma_Lengkap Tugas Akhir - Windia rohma,.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Menurut Pasal 1 ayat 24 Qanun Jināyah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan ikhtīlath ialah perbuatan bermesraan seperti halnya bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik di tempat tertutup maupun di tempat terbuka seperti halnya jarimah ikhtilath dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 21/JN/2018/Ms.Bna menurut Hukum Pidana Islam. Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 21/JN/2018/Ms.Bna majelis hakim memutus terdakwa dengan pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh mengenai jarīmah ikhtīlath tanpa mempertimbangkan adanya pasal 37 ayat 1 Qanun Aceh mengenai pengakuan kedua terdakwa dalam persidangan yang telah melakukan zina.
Pengamatan ini memiliki tujuan guna menjawab bermacam masalah yang digunakan pokok bahasan pada skripsi ini yakni: Bagaimana analisis putusan majelis hakim terhadap uqubat jarimah ikhtīlath dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 21/JN/2018/Ms.Bna. dan Bagaimana Jarimah Ikhtīlath dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 21/JN/2018/Ms.Bna menurut Hukum Pidana Islam.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian library research dengan menggunakan sumber data skunder yang merupakan data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, karya ilmiah dan metode pengumpulan data melalui kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini adalah dalam putusan perkara Nomor 21/JN/2018/Ms.Bna ini majelis hakim memutus terdakwa dengan pasal jarīmah ikhtīlath dan dijatuhi uqubat sesuai pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh dengan uqubat cambuk 25 kali, majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan dari kedua terdakwa yang telah melakukan jarīmah (zina) dijelaskan dalam pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh. Majelis hakim dalam memberikan putusan seharusnya menggunakan pasal 33 ayat (1) tentang jarīmah zina. Berdasarkan analisis Hukum Pidana Islam dalam pembuktian jarīmah zina dalam putusan 21/JN/2018/Ms.Bna mengenai jarīmah ikhtīlath majlis hakim memutus perkara tersebut dengan menjatukan uqūbat ta’zir kepada kedua terdakwa, tidak sesuai dengan hukum pidana Islam dikarenakan perbuatan kedua terdakwa ialah jarimah zina karena dalam pengadilan para terdakwa melakukan pengakuan. Dalam hukum pidana islam pengakuan sudah menjadi bukti utama untuk suatu jarīmah zina dapat dijatuhi hukuman hudud sebagaimana ungkapan Wahbah az-Zuhaili pengakuan atau kesaksian untuk penjatuhan vonis hukuman sangatlah jelas, QS. An-Nisa [4] : 135 dan hadits muttafaq alaih tentang pengakuan Maiz. seharusnya kedua terdakwa dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ikhtīlath; jarīmah; zina |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 16 Aug 2023 01:26 |
Last Modified: | 16 Aug 2023 01:26 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20591 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year