Analisis restorative justice dalam Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual perspektif hukum progresif

Ulhaq, Wildan Zia (2022) Analisis restorative justice dalam Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual perspektif hukum progresif. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802026062_Wildan_Zia_Ulhaq] Text (Skripsi_1802026062_Wildan_Zia_Ulhaq)
1802026062_Wildan Zia Ulhaq_Lengkap tugas akhir - Wildan official(1).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Restorative justice, yaitu keadilan yang mengembalikan status quo (restorasi) dengan melibatkan pelaku, korban, keluarganya dan pihak lain yang berkepentingan. Urgensi utamanya yaitu untuk menjamin keadilan korban yang tidak ditemukan pada peradilan formal. Alasannya, dalam tindak pidana, tidak hanya murni pidana, tetapi juga memiliki komponen perdata yang menjadi kepentingan para pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsepsi restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kemudian mengetahui analisis restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Progresif dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersifat kualitatif yang meliputi metode perundang-undangan, konseptual dan komparatif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta sumber sekunder diperoleh dari buku-buku hukum yang ditulis oleh para ahli hukum yang relevan dengan subyek penelitian.
Konsepsi restorative memiliki maksud untuk rekonsiliasi, rehabilitasi, restitusi, reparasi, dan kompensasi dalam tindak pidana. Tulisan ini menemukan bahwa konsep restorative justice pada Undang-Undang No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih belum sesuai dengan hukum progresif, karena implikasi dari perdamaian dapat dipastikan tidak menguntungkan korban. Eksistensi hukum progresif dalam restorative justice sejatinya telah terwadahi dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Restitusi; rehabilitasi; restorative justice
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 16 Aug 2023 07:56
Last Modified: 16 Aug 2023 07:56
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20609

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics