Penerapan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan restorative justice perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif : studi kasus di Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Faza, Muhammad Reiza (2023) Penerapan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan restorative justice perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif : studi kasus di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1902026062_Muhammad_Reiza_Faza] Text (Skripsi_1902026062_Muhammad_Reiza_Faza)
1902026062_Muhammad Reiza Faza_Lengkap Tugas Akhir - Anindita Tresa Valerina.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Penyelesaian melalui restorative justice pada pidana penganiayaan dipraktekkan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Dalam hukum pidana Islam, pemaafan (al-‘afwu) yang diberikan korban penganiayaan menggugurkan hukuman qiṣâṣ dan diganti diyat. Penerapan restorative justice pada pidana penganiayaan dilakukan dengan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, baik dalam hukum positif maupun hukum pidana Islam. Berdasarkan latar belakang permasalahan yang menjadi masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan restorative justice di Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam dan hukum positif terhadap restorative justice pada tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan meneliti secara langsung ke lapangan (wawancara). Sumber data berasal dari sumber primer, diperoleh dari wawancara dengan informan. Sumber sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, artikel, maupun karya ilmiah. Sumber sekunder terdiri dari sumber hukum primer yang diperoleh dari Perja No.15 Tahun 2020 dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari catatan terkait.
Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan restorative justice sudah diterapkan di Kejaksaan Negeri Semarang sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Penerapan restorative justice pada hukum pidana Islam dilakukan melalui pemaafan (al-‘afwu). Al-‘Afwu mengugurkan hak qiṣâṣ dalam jarĩmah al-jarh al-‘amd (penganiayaan sengaja), tetapi masih harus mendapat hukuman diyat. Diyat yang dibebankan kepada pelaku adalah sepertiga diyat penuh (100 ekor unta). Jika dirupiahkan adalah sebesar Rp. 946.638.000, sehingga uang ganti yang diberikan kepada korban dalam kasus penganiayaan tersebut tidak sebanding dengan konsep diyat dalam hukum pidana Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Penganiayaan; restorative justice; perdamaian; diyat
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 18 Aug 2023 07:34
Last Modified: 18 Aug 2023 07:34
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20629

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics