Tindak pidana perkosaan oleh pelaku yang masih di bawah umur perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif

Muna, Zakiyatul (2023) Tindak pidana perkosaan oleh pelaku yang masih di bawah umur perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1902026077_Zakiyatul Muna] Text (Skripsi_1902026077_Zakiyatul Muna)
1902026077_Zakiyatul Muna_Full_Skripsi - Muna Zakiya.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Tindak pidana perkosaan oleh pelaku di bawah umur dapat dijatuhi hukuman sesuai UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D dan 76E UU mengatur hukuman paling singkat 5(lima) tahun penjara, paling lama 15(lima belas) tahun penjara atau denda 5(lima) miliar rupiah. Namun, dalam banyak kasus perkosaan yang dilakukan oleh anak hanya dihukum di bawah hukuman normal tersebut. Minimnya hukuman bagi kejahatan anak, berakibat banyak pelaku dan calon pelaku yang tidak sadar hukum. Oleh karenanya, terdapat dua pertanyaan pokok dalam skripsi ini sebagai berikut: 1. Bagaimana analisis tindak pidana perkosaan oleh pelaku di bawah umur menurut KUHP, UUPA, dan KUHP Baru 2. Bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan oleh pelaku yang masih di bawah umur perspektif hukum pidana Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode library research menggunakan statue approach. Penulis melakukan pengkajian terhadap Peraturan Perundang-undangan, putusan, buku, jurnal dan sumber literasi lainnya yang berkaitan dengan skripsi ini.
Skripsi ini menemukan dua temuan. Pertama, perkosaan oleh anak dihukum sesuai dengan Pasal 76E UUPA atau 76D UUPA dengan hukuman paling singkat 5(lima) tahun penjara maksimal 15(lima belas) tahun penjara, dan denda paling banyak 5(lima) miliar rupiah dengan pertimbangan pada KUHP, dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014. Dalam hukum pidana Islam, Perkosaan termasuk z{ina> yang dipaksa. Anak dapat dijatuhi hukuman apabila sudah mencapai usia 15(lima belas) tahun. Mayoritas ulama sepakat pada usia tersebut sudah dianggap sebagai mukallaf. Ta>’zir dapat berupa penjara, pelatihan kerja atau keduanya. Hal tersebut tergantung pada wa>liyu>l amri> dalam menjatuhkan hukuman tempat dan zaman di mana ia berada.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Perkosaan; anak di bawah umur; hukum pidana Islam; hukum positif
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 19 Aug 2023 01:48
Last Modified: 19 Aug 2023 01:48
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20642

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics