Tinjauan hukum Islam terhadap praktik pinjaman modal pengrajin ukir-ukiran : studi kasus di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara

Sari, Dinita Alfatika (2022) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik pinjaman modal pengrajin ukir-ukiran : studi kasus di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802036075_Dinita_Alfatika_Sari] Text (Skripsi_1802036075_Dinita_Alfatika_Sari)
1802036075_Dinita A.S_Full Skripsi - Dinita Alfatika 075.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Mudharabah merupakan bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan, Nalumsari, Kabupaten Jepara. Dalam transaksi ini pihak pengrajin ukiran mendatangi pihak bos mebel untuk meminjam uang, kemudian pihak bos mebel akan memberikan pinjaman untuk modal kepada pihak pengrajin dengan syarat, apabila pihak pengrajin bersedia menjual hasil ukirannya kepada bos mebel. Dari hal tersebut, menghasilkan rumusan masalah mengenai bagaimana praktik pinjaman modal pengrajin ukir-ukiran di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara serta bagaimana analisis tersebut menurut hukum Islam mengenai praktik pinjaman modal pengrajin ukir-ukiran di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan normatif-empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa praktik pinjaman modal pengrajin ukir-ukiran di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara kerjasama yang dilakukan secara lisan dengan cara pihak pengrajin mendatangi langsung rumah bos mebel. Dalam praktik ini terdapat tiga akad, yaitu akad Hybrid Contract (multi akad), Mudharabah dan Salam. Praktik pinjaman modal ini melibatkan bos mebel sebagai pihak yang memberikan modal uang dan pengrajin ukiran sebagai pihak yang mengelola modal. Praktik pinjaman modal tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat syarat yang diberikan oleh bos mebel dan harus dipenuhi oleh pengrajin. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip muamalah yang berkaitan dengan antaradhin (suka sama suka).

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hybrid contract; mudharabah; ukir
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 23 Aug 2023 10:30
Last Modified: 23 Aug 2023 10:31
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20702

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics